Sabtu, 28 Maret 2026

Terkait Lahan Barasokai, ĹIPPSU Akan Gugat Pemko Medan

Administrator - Kamis, 28 November 2019 16:01 WIB
Terkait Lahan Barasokai, ĹIPPSU Akan Gugat Pemko Medan

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara akan segera melakukan gugatan kepada Pemko Medan terkait lapangan Barasokai yang dijual kepada mafia tanah sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 15, 7 Miliar, Ucapnya kepada SUMUT24, Kamis (28/11). Menurutnya, Tanah itu adalah tanah negara kapan pula warga etnis punya tanah di Indonesia ini, ucapnya. Dalam hal ruislag lapangan barasokai itu ada mafia tanah yakni lurah dan camat Medan Area serta pejabat pemko medan yang terlibat termasuk Kabag Aset Pemko Medan AS, ucapnya. Dalam kasus tersebut juga Kejari sudah memeriksa sejumlah pejabat pemko Medan sehingga Kejari Medan diminta segera menetapkan tersangka atas permainan penjualan aset negara tersebut, ucapnya. Lebihlanjut Ari Sinik, yang bermain dalam kasus itu adalah mafia tanah WC termasuk AS yang menjadi Kabag Aset saat itu, kapan pula WC punya tanah disitu, kalau tidak ada campur tangan pejabat Pemko Medan, ucapnya. Hal tersebut juga sudah kita sampaikan kepada Kejari Medan agar segera diproses dan ditetapkan tersangkanya. Kalau juga Kejari tidak becus menanganinya, Kejari Medan juga akan kita laporkan ke Kejagung, ucap Ari. Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan TA 2017, Rp 100 miliar. Rencananya, Lapangan Barosokai dijadikan ruang terbuka hijau Kota Medan. Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada WC pada tahun 2018.

Sementara Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya. Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti, yakni pengguna, pengedar atau bandar. Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga, dan tersangka hanya sebagai kurir pengantar narkoba. Sda juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram. Menangani narkoba, lanjut alumnus Magister Hukum USU itu, tidak

semata-mata dari sisi pemberantasannya, tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya rehabilitasi.

“Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harganya juga sangat terjangkau,” ujarnya.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Khataman Al-Qur’an Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina: Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal “Madina Maju Madani”
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
komentar
beritaTerbaru