Baca Juga:
Tebingtinggi|Sumut24
Terhitung 1 Desember 2019, Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi H.Marapusuk Siregar,SH (foto) yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat setempat akan berakhir masa jabatannya dan sekaligus memasuki masa purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Informasi diperoleh di kantor Sekretariat Balai Kota Tebingtinggi,berakhirnya masa jabatan Pj.Sekdako Tebingtinggi H.Marapusuk Siregar akan dilepas Wali Kota Ir.H Umar Zunaidi Hasibuan,MM bersama pimpinan OPD kota setempat ,Jumat (29/11) di aula Lantai 4 Kantor Balai Kota Jalan Sutomo Tebingtinggi
Pj.Sekda Kota Tebingtinggi H.Marapusuk Siregar ketika ditemui Sumut24 beberapa hari lalu diruang kerjanya mengatakan,bahwa dirinya akan memasuki purna bakti sebagai ASN terhitung 1 Desember 2019,†Masa purna bakti saya sebagai Aparatur Sipil Negara akan berakhir 1 Desember 2019 “ kata Marapusuk yang telah genap berusia 60 Tahun terhitung 10 November 1959
Dijelaskannya,bahwa dirinya (Marapusuk,red) diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 1980 dan ditempatkan di kantor Gubernur Sumatera Utara.Sepuluh tahun bertugas dikantor Gubernur Sumatera Utara,kemudian pindah tugas ke kota Tebingtinggi tahun 1990 sampai sekarang 2019
Di era Pemerintahan Daerah (Pemda) Tebingtinggi dibawah kepemimpinan Wali Kota Hj,Rohani Darus Danil,SH (1990-2000),berbagai jabatan diraihnya yakni Kabag Kepegawaian (1990-1992),Kadis Pasar (1992-1998),Kakan Bangdes (1998-1999) dan Asisten Pembangunan (1999-2001)
Sedangkan dibawah kepimpinan Wali Kota Tebingtinggi Ir.H Abdul Hafiz Hasibuan (2000-2010),Pj.Wali Kota Drs.Eddy Sofyan (2010-2011),Wali Kota Ir. H.Umar Zunaidi Hasibuan (2011-2016),Pj.Wali Kota Ok.Zukarnaen (2016-2017) dan kembali lagi ke Wali Kota Ir.H Umar Zunaidi Hasibuan,posisi jabatan yang diraih H.Marapusuk Siregar yakni,Kadis Pendapatan (2001-2006),Asisten Umum (2006-2008),Kaban Kesbangpol Linmas (2008-2010),Kepala Bappeda (2010-2012),Kepala Inspektorat (2012-2019) dan Pj.Sekdako (2018-2019)
H.Marapusuk Siregar (foto) yang bertugas sebagai Aparatur Sipl Negara (ASN) selama 39 Tahun,dan 29 tahun diantaranya bertugas di Pemerintah Kota Tebingtinggi sampai masa purna bakti nya tetap eksis meraih jabatan tanpa tersandung masalah hukum dan ini patut menjadi suri tauladan bagi ASN di Indonesia khususnya kota Tebingtinggi.(TAV)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News