Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Baca Juga:
Medan I SUMUT24
Direktur Utama RSUP H Adam Malik tidak pernah memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk tidak melakukan pembayaran pajak, menggelapkan uang pihak ketiga dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Artinya, RSUP H Adam Malik selalu membayarkan pajak.
Demikian surat klarifikasi yang ditulis Kepala Sub Bag Humas RSU Adam Malik, Rosario Dorothy, S.Sos, M.I.Kom, membantah pe Sumut24.co terbitan 25 November 2019 (tautan https://www.sumut24.co/tak-setor-pajak-hmi-sumut-minta-polda-segera-tetapkan-dirut-rsup-adam-malik-sebagai-tersangka, dengan judul berirta,”Tak Setor Pajak, HMI Sumut Minta Polda segera tetapkan Dirut RSUP Adam Malik sebagai tersangka.
Bantahan sekaligus Hak Jawab tersebut dikirim via email, Rabu (27/11/2019) dengan Nomor:KM.05.02/IV.2.2/2300/2019.
Lebih kanjut ditulis Rosario Dorothy, RSU Adam Malik mengajukan Hak Jawab mengenai pemberitaan tersebut, diantaranya; 1. Penggunaan dan pengelolaan anggaran negara di RSUP H Adam Malik, termasuk pajak di audit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Terkait temuan dari BPK mengenai pajak tahun 2018 yang belum disetorkan RSUP H Adam Malik kepada negara, saat ini sedang ditangani BPK RI yang sedang berproses melakukan sejumlah verifikasi kepada pihak-pihak terkait dan Bendahara Pengeluaran tahun 2018, karena tugas memotong dan menyetorkan pajak merupakan tugas dan kewenangan Bendahara Pengeluaran.
2.Bahwasanya Direktur Utama RSUP H Adam Malik tidak pernah memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk tidak melakukan pembayaran pajak, menggelapkan uang pihak ketiga dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurut kami tuduhan ini sangat substansial dan tanpa disertai bukti-bukti, sehingga mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik.
3. Kami juga mengajukan keberatan terhadap judul berita yang kami anggap sangat provokatif dan menghakimi tanpa menerapkan asas praduga tidak bersalah dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak RSUP H Adam Malik.
4. Dengan ini, maka kami membantah pemberitaan dari Media online Mudanews.com yang mengutip pernyataan Ketua Umum Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi yang menyebutkan bahwa Direktur Utama RSUP H Adam Malik memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk tidak melakukan pembayaran pajak, menggelapkan uang pihak ketiga dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, melakukan penipuan, tindak pidana mark up dan korupsi.
5. Sesuai Pasal 1 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang berimbang, selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
6.Berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 5 dimana pers wajib melayani Hak Jawab, maka RSUP H. Adam Malik dengan ini mengajukan hak jawab atas pemberitaan tersebut diatas.
“Demikian disampaikan, kami berharap agar hak jawab ini dapat dimuat di kolom dan rubrik yang sama. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulis Kepala Sub Bag Humas, Rosario Dorothy, S.Sos, M.I.Kom. (rel)
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota