PAKPAK BHARAT IÂ SUMUT24
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia untuk pelayanan publik. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dinilai mematuhi ketentuan Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) tersebut diserahkan Komisioner Ombudsman RI kepada Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Asren Nasution, MA di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Pj. Bupati Asren mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak. Terutama OPD pelayanan. “Hal ini harus dipertahankan serta ditingkatkan,” ujarnya.
Pada 2020 diharapkan ada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik lagi. Karena itu, selain kesungguhan aparatur, juga dibutuhkan masukan dari masyarakat agar pelayanan masyarakat menjadi semakin baik.
Menurut penanggung jawab survei kepatuhan Ombudsman RI Adrianus H.Meliala, predikat kepatuhan tersebut diberikan kepada setiap lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian yang fokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan.
“Penganugerahan Predikat Kepatuhan ini merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI,” terang Adrianus.
Kegiatan yang memasuki tahun kelima ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi serta dalam rangka mengumpulkan data-data terkait pelayanan publik. Menurut dia, ada tiga klasifikasi hasil penilaian atas pelayanan publik ini, yakni Zona Hijau (baik), Zona Kuning (sedang) dan Zona Merah (buruk).
Sementara itu, Ketua Ombudsman Rl Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya mengatakan sudah saatnya para birokrat yang bersentuhan dengan pelayanan publik memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sehingga saluran pengaduan harus dibentuk, agar masyarakat yang tidak puas atas pelayanan publik bisa mengadu atau melaporkan.(RBM)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News