Sabtu, 28 Maret 2026

Kabupaten Pakpak Bharat Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Administrator - Rabu, 27 November 2019 12:45 WIB

PAKPAK BHARAT I  SUMUT24 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia untuk pelayanan publik. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dinilai mematuhi ketentuan Undang-undang RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) tersebut diserahkan Komisioner Ombudsman RI kepada Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Asren Nasution, MA di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Pj. Bupati Asren mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pakpak. Terutama OPD pelayanan. “Hal ini harus dipertahankan serta ditingkatkan,” ujarnya. Pada 2020 diharapkan ada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat agar menjadi lebih baik lagi. Karena itu, selain kesungguhan aparatur, juga dibutuhkan masukan dari masyarakat agar pelayanan masyarakat menjadi semakin baik. Menurut penanggung jawab survei kepatuhan Ombudsman RI Adrianus H.Meliala, predikat kepatuhan tersebut diberikan kepada setiap lembaga pelayanan publik setelah dilakukan penilaian yang fokus pada standar layanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik, dengan komponen standar pelayanan. “Penganugerahan Predikat Kepatuhan ini merupakan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI,” terang Adrianus. Kegiatan yang memasuki tahun kelima ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi serta dalam rangka mengumpulkan data-data terkait pelayanan publik. Menurut dia, ada tiga klasifikasi hasil penilaian atas pelayanan publik ini, yakni Zona Hijau (baik), Zona Kuning (sedang) dan Zona Merah (buruk). Sementara itu, Ketua Ombudsman Rl Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya mengatakan sudah saatnya para birokrat yang bersentuhan dengan pelayanan publik memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sehingga saluran pengaduan harus dibentuk, agar masyarakat yang tidak puas atas pelayanan publik bisa mengadu atau melaporkan.(RBM)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal “Madina Maju Madani”
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
Rani Sihombing Rilis Lagu Baru, “Telepon Tonga Borgin"
Tragis dan Membuat Panik Tabrak Motor Lawan Arah Pengendara CRF Luka Bakar
komentar
beritaTerbaru