Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”
Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas&rdquo
kota
Tanahkaro|Sumut24. Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH resmi melantik 99 orang pejabat dilingkungan pemda Karo, dengan perincian 14 orang pejabat Administrator (Eselon III ) dan 85 orang pengawas (Eselon IV), Jumat (1/11) di lantai III kantor Bupati Kabanjahe.
Baca Juga:
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty br Sebayang, Sekda Kab. Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten I Pemerintahan Drs Suang Karo-karo, Asisten III Mulianta Tarigan, Plt Asisten II Gelora Fajar Purba, para Kepal SKPD dan Camat.
Bupati karo Terkelin Brahmana mengatakan agar para pejabat yang dilantik memahami, kinerja pada jabatan yang diemban akan menentukan keberhasilan pencapaian visi , misi , tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo.
Informasi yang tadinya bersifat simetirs, menjadi transparan dan lebih demokratis . Akibatnya cara kerja, dituntut berubah menjadi Lebih kompetitif , ramping , dan demokratis, ujar bupati.
“Saat ini kita hidup dalam era peradaban yang sama sekali berbeda. Cara Kerja yang dulunya sangat birokratik, bertahan di zona nyaman , sangat hirarkis berbasis regulasi yang monopolis, sesungguhnya telah berakhir. Untuk itu, bagi yang telah dilantik agar ciptakan lingkungan kerja, budaya kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme , serta meningkatkan kredibilitas, kepercayaan masyarakat dan wibawa pemerintah di mata Masyarakat,” jelas bupati.
Perubahan di Kabupaten Tanah Karu itu ditandai dengan semangat pengembangan konsep e-goverment, meliputi pengembangan aplikasi perencanaan, kepegawaian, penganggaran dan pelayanan perizinan, ujarnya.
Terkelin Brahmana menegaskan dengan ditetapkannya peraturan Bupati Karo Nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD) dan desa , maka pejabat yang baru dilantik wajib mengikuti pedoman ketentuan ini dalam menjalankan tupoksinya, tegasnya.
“Jabatan yang diemban saat ini adalah amanah yang dipercayakan oleh negara kepada saudara/i. Bekerjalah profesional dan pedoman kinerja, prilaku kerja, bobot kerja, sasaran kinerja, semua ini adalah tugas bagian dari seorang ASN. Sungguh berat namun semua akan terlewati, jika bekerja tulus dan ikhlas,” ujarnya mengakhiri amanatnya. (lin)
Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas&rdquo
kota
Bobby Nasution Tekankan Kekompakan kepada Taruna Akpol dan Akmil
kota
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Pembukaan Sinode ke65 HKI di Medan
kota
Pemprov Sumut Sinkronkan dan Perbarui Lima Sektor Prioritas Pascabencana
kota
Piala Gubernur Sumut 2025/2026 Jadi Liga 4 Pertama Gunakan Operator Swasta Layaknya Liga Profesional
kota
Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan
kota
APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???
kota
Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia
kota
Silaturahmi Strategis! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan BNNK Tapsel Kompak Lawan Narkotika
kota
Halal bi Halal Penuh Makna! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan JMSI Tabagsel Kompak Jaga Kondusivitas Kota, Siap Perkuat Si
kota