Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”
Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas&rdquo
kota
Serdang Bedagai I Sumut24
Baca Juga:
Drs Benny Samosir, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2007 mengembalikan uang negara sebesar Rp 366 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Uang tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa kepada Kajari Sergai Jabal Nur SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dicky Hirawan SH di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (31/10/2019). Uang tersebut terdiri dari uang denda sebesar Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 166 juta.
Kasipidsus menjelaskan, terdakwa merupakan rekanan pada penyaluran pengadaan minyak goreng bersubsidi tahap I di wilayah Kabupaten Sergai tahun 2007 lalu. Dimana, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 672 juta.
“Hari ini, pihak keluarga berinisiatif untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 366 juta. Uang tersebut terdiri dari uang denda dan uang pengganti,”ungkap Kasipidsus Dicky Wirawan SH dikantornya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasipidsus Dicky Wirawan SH, bahwa kasus korupsi yang melibatkan Benny Samosir masuk dalam penyelidikan pada 2012 lalu, kemudian disidangkan di PN Tipikor Medan tahun 2013 dengan putusan 1 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dibanding oleh Kejaksaan Negeri Sergai, dan pada bulan November 2013 keluar putusan Pengadilan Tinggi Medan naik menjadi 3 tahun.
Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung tertanggal 25 September 2015 menaikkan putusan hukuman menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 166.233.000 atau diganti pidana penjara 1 tahun.
“Dalam hal ini, kita turut mengapresiasi terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara ini. Ini tentunya akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan terdakwa,†tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pihak kelurga terdakwa berharap itikad baik ini mampu meringankan tuntutan terdakwa. “Kami dari pihak keluarga berharap, dengan dibayarnya uang denda dan uang pengganti ini dapat meringankan hukuman terdakwa,”ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi tahap I wilayah Kabupaten Sergai tahun 2007, Drs Benny Samosir ditangkap tim Pidsus di kediamannya di Jalan Sembada Medan, Kamis (14/12/2018) lalu. Terdakwa ditangkap setelah dinyatakan buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sergai.(Bdi)
Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas&rdquo
kota
Bobby Nasution Tekankan Kekompakan kepada Taruna Akpol dan Akmil
kota
Gubernur Bobby Nasution Hadiri Pembukaan Sinode ke65 HKI di Medan
kota
Pemprov Sumut Sinkronkan dan Perbarui Lima Sektor Prioritas Pascabencana
kota
Piala Gubernur Sumut 2025/2026 Jadi Liga 4 Pertama Gunakan Operator Swasta Layaknya Liga Profesional
kota
Gubernur Bobby Nasution Terima Aspirasi Serikat Pekerja Kehutanan
kota
APA YANG HILANG DARI TANAH MANDAILING???
kota
Perkuat Kolaborasi Pendidikan, UNPAB Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Program Kebanksentralan Bank Indonesia
kota
Silaturahmi Strategis! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan BNNK Tapsel Kompak Lawan Narkotika
kota
Halal bi Halal Penuh Makna! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan JMSI Tabagsel Kompak Jaga Kondusivitas Kota, Siap Perkuat Si
kota