Jumat, 27 Maret 2026

FSPMI Sumut Tolak Kenaikan UMP Sumut di 2020

Administrator - Kamis, 24 Oktober 2019 13:39 WIB
FSPMI Sumut Tolak Kenaikan UMP Sumut di 2020

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik sebesar 8,51% atau naik menjadi Rp 2.499.422.

Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo. Menurut dia UMP Sumut sudah selayaknya naik 15% – 20 % atau sebesar Rp3 juta.

“Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp 3 juta dan UMK Medan dan Kabupaten lain sebesar Rp 3,7 juta – Rp 4 juta ” ujar Willy Agus Utomo didampingi Tony Rickson Silalahi Sekertaris DPW FSPMI Sumut di Medan, Kamis (24/10/19).

Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Sebab kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

Menurut Willy, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

“Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” kata Willy.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, FSPMI menghitung KHL baru adalah 84 item.

Menurut Willy, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20%.

“Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51%,” tegasnya.

Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

Khusus di Sumut lanjut Willy, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain yang berbasis Industri di Indonesia dalam kurun 8 tahun terakhir.

” Jadi kami minta agar Gubsu mempertimbangkan kenaikan itu, tidak mesti mengikuti PP 78, tapi lihat kondisi kebutuhan hidup layak kaum buruh Sumut yang semakin memperhatinkan kondisinya saat ini.

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Willy, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa bila Gubsu tetap menetapkan UMP Sumut berdasarkan PP 78.

“Dalam waktu dekat kita akan turun kejalan, melakukan aksi bela upah buruh Sumut ” tutupnya. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru