Kamis, 26 Maret 2026

Terkait Perkara Cabul, Pendemo Minta Hakim Bertindak Adil

Administrator - Selasa, 15 Oktober 2019 13:51 WIB
Terkait Perkara Cabul, Pendemo Minta Hakim Bertindak Adil

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24 Puluhan massa pendemo dari Lembaga Bantuan Hukum HMI Cabang Medan gelar aksi di halaman PN Medan, Selasa (15/10/2019) terkait dugaan kriminilasi terhadap terdakwa asusila Denis Berkam Lubis.

Puluhan massa berorasi sampai ke pintu keluar PN Medan. Mereka menyuaraksn aspirasinya dengan menggunakan toa dan spanduk.

Kedatangan pendemo sempat bersitegang dengan pihak keamanan, sebab pendemo meminta bertemu dengan ketua PN Medan.

Ujungnya Humas PN Medan Erintuah Damanik yang muncul dan berkenan duduk bersama para massa ssmbil berdiskusi tentang perkara yang membelit Denis Berkam Lubis.

Wirya Satria Lubis, abang kandung Berkam menjelaskan kronologi, sehingga Berkam terjerat perkara susila ysng disidangksn di PN Medan.

Dijelaskan, Berkam adiknya bekerja di Alfamart Jalan Pancing Medan, dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak.

Awalnya, Berkam mengusir seorang anak yang bermain di sekitar Alfamart. Sesudshnya, dia melapor ke orang tuanya telah dicabuli sehingga adikku dilaporkan ke Polsek Medan Timur, ungkapnya sambil menyeka airmata.

Saat di polsek, perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti sesuai hasil rekaman CCTV tidak ada pencabulan yang dilakukan. Namun pihak juper tetap meminta agar pihak tersangka dan korban berdamai.

“Korban meminta uang perdamaian Rp 7 juta, kami cuma sanggup Rp 800 ribu dan ditolak. Setelah meminjam ke sana kemari barulah ada Rp 4 Juta dan akhirnya berdamai,” papar Satria yang kuliah di Fakultas Hukum USU.

Anehnya, setelah ada perdamaian, adiknya tidak kunjung bebas. Malah hampir 3 bulan ditahan tanpa ada kepastian hukum, hingga kasusnya sampai ke persidangan.

Bahkan, dalam persidangan ia menyebutkan, JPU Kejari MedanToga Hutagaol dalam dua kali persidangan sengaja tidak menayangkan video CCTV kejadian.

Sementara, dalam aspirasinya Koordinator Lapangan LKB HMI Medan, Doni Ansyari Rambe menegaskan, pihaknya meminta Ketua PN Medan agar mengawasi jalannya persidangan terdakwa Denis Berkam Lubis.

“Bagi kami banyak hal yang diduga ada kejanggalan dalam perkara itu. Apalagi saat sidang terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya. Kami telah kaji,” terangnya.

Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Medan Erintuah Damanik menyarankan agar keluarga terdakwa mengajukan saksi yang meringankan.

“Setiap berkas yang dilimpahkan, kami tidak boleh menolaknya, sekarang perkara ini sudah dilmpahkan. Dari cerita yang saudara kemukakan tadi silakan nanti mengajukan saksi yang meringankan,* terangnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Darma Wijaya Sampaikan LKPJ 2025, IPM Sergai Meningkat Signifikan
Sinergi Layanan Kesehatan Diperkuat, Bupati Sergai Tekankan Pemerataan hingga Desa
Mahfud MD Apresiasi Rahmat Shah di HUT ke-15 Monumen Keadilan
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
komentar
beritaTerbaru