PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
kota
Deliserdang|Sumut 24 Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang tarsparan,efektif, efisien,akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang berkwalitas. Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Deli Serdang menggelar forum tatap muka bertemakan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, diikuti seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, BUMD para Camat se-Kabupaten Deliserdang di gedung PPUD( Pusat Promosi Unggulan Daerah ), Kamis (3/10).
Baca Juga:
Forum tatap muka dibuka Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan yang diwakili Kadis Kominfo Drs. Haris Binar Ginting mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan tatap muka ini yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 08.A Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskan juga bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena ditangani lewat satu pintu, bertanggung jawab dibidang penyampaian, pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.
Forum tatap muka yang menghadirkan Nara Sumber Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Sumatera Utara Iwan Sutani Siregar SSTP,MSi menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS, Msi tentang penerapan pengevaluasian dalam uji konsekwensi dan uji kepentingan publik dan Kepala V divisi penyelesaian sengketa informasi Komisi Informasi Sumut Meyssalina M.I Aruan Ssos. tentang Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Diantaranya menjelaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi melalui permohonan dan/atau menyebar luaskan informasi publik.
Setiap permohonan informasi publik juga berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut ,dan setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh ionformasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Sedangkan informasi publik yang dikecualikan sesuai fasal 2 ayat 14 UU no 4 tahun 2008, adalah bersifat rahasia sesuai dengan UU kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup infoprmasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.(Hari’S).
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
kota
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
kota
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
kota
Polsek Medan Area Tangkap Residivis PencurianUang Digunakan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
kota
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
kota
sumut24.coMEDAN, Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar praktik judi online (Judol) jaringan Kamboja di dua lokasi Apartemen Ro
kota
Sergai sumut24.co Hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Da
News
Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
kota
Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo &ndash Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
kota