Kamis, 26 Maret 2026

TakTerlibat Pencurian Rp 1,6 Miliar, Gubsu Diminta Kembalikan Indra Saleh Plt Kepala BPKAD

Administrator - Minggu, 06 Oktober 2019 14:17 WIB
TakTerlibat Pencurian Rp 1,6 Miliar,  Gubsu Diminta Kembalikan Indra Saleh Plt Kepala BPKAD

MEDAN I SUMUT24.co Hilangnya uang Pemprovsu Rp 1, 6 Miliar dihalaman parkir kantor Gubsu sudah terjawab. Poldasu telah menangkap empat orang pelakunya dan dua lagi buron. Makanya Gubsu Edy Rahmayadi agar segera mengembalikan jabatan Raja Indra Saleh baik sebagai Sekretaris BPKAD maupun Plt BPKAD Pemprovsu, Ucap Ketua Sumut Institute Osriel Limbong kepada SUMUT24, Minggu (6/10). Menurutnya, pencuri atau perampok uang milik Pemprovsu sudah tertangkap sehingga Gubsu harus mengembalikan jabatan Raja Indra Saleh, selain pencurinya sudah tertangkap juga pemeriksaan oleh aparat dan inspektorat juga sudah selesai, karena Gubsu menonaktifkan Raja Indra Saleh agar tidak mengganggu pekerjaannya. Sekarang kan semua sudah selesai sehingga jabatan Raja Indra harus diaktifkan kembali. Apalagi mengingat Raja Indra telah berhasil juga menyusun P-APBD dan lainnya sehingga disyahkan DPRDSU, Ucapnya. Ditambah lagi Raja Indra Saleh sangat berpengalaman di BPKAD Pemprovsu selama puluhan tahun sehingga sudah sangat mengetahui seluk beluk pengelolaan keuangan Pemprovsu, ucapnya.

Baca Juga:

Sebelumnya diketahui, Empat dari enam pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap di Provinsi Riau dan dua lagi dalam pengejaran.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto membenarkan penangkapan pelaku, bahkan ada juga pelaku yang dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki.

Ke empat pelaku yang berhasil diringkus adalah NS, 36 tahun, warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi; NDS alias N, 41 tahun, warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis, Riau.

MHS alias MU, 22 tahun, warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, dan IHN alias IR, 39 tahun, warga Jalan Bringin, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.

“IR terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dilakukan penangkapan,” terang Dadang, Selasa 1 Oktober 2019.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran
Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi
Jasa Marga Catat Lebih Dari 2,8 Juta Kendaraan melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H+4 Idulfitri 1447H/2026*
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Pencurian Uang Digunakan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
Dukung Akses Warga, Polresta Deli Serdang Laksanakan Renovasi Jembatan Presisi Merah Putih Kuala Sabah
komentar
beritaTerbaru