Kamis, 26 Maret 2026

Warga Teluk Aru Tuntut Ganti Rugi Proyek PLTU Pangkalan Susu dan Sutet Medan-Aceh

Administrator - Selasa, 01 Oktober 2019 15:14 WIB
Warga Teluk Aru Tuntut Ganti Rugi Proyek PLTU Pangkalan Susu dan Sutet Medan-Aceh

Warga Teluk Aru Tuntut Ganti Rugi Proyek PLTU Pangkalan Susu dan Sutet Medan-Aceh

Baca Juga:

LANGKAT | SUMUT24 Warga Teluk Aru menuntut penuntasan ganti rugi tanah, tanam-tanaman di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Pasir Kec. Pangkalan Susu, dan Sutet Medan-NAD.

“Tanah dan tanam-tama,am kami yang dibayar variasi ada yang 40 persen ada yang 100 persen. Hal in diakui Suhemi Akbar warga pemilik tanah korban proyek PLTU Pangkalan Susu bertempat tinggal di Jalan Melati No. 4 Pangkalan Beranda.kemarin.

Bagi masyarakat yang bodoh dibayar 40 persen, tapi bagi yang vocal, pereman dan berpendidikan dibayar 100 persen. ,” kata Suheni menambahkan.

Lanjutnya artinya sila kelima pancasila di Kabupaten Langkat tidak berlaku. Kami tuntut bupati Langkat pada penegak hukum kok begini pemkab Langkat menjalankan roda pemerintahan. Itukan artinya pelanggaran HAM.

Sejak 2013 kasus kami tidak diproses lalu kami datang ke pemerintahan di Jakarta maka pemerintahan pusat datang kemari

Pada saat dikerjakan PLN tidak ada potongan. Itu proyek PLTU Pangkalan Susu

Tapi tapak towornya tahun 2009 dibangun PLN tidak ada masalah. Sejak LBHN muncul maka muncullah isu potong memotong di 12 Kecamattan 30 Desa. Menderita nasib yang sama

Adalagi masalah sutet Medan Aceh sut 150 kp 1992-1999 UU tidak dibayar dibawah kabel tidak dibayar kami patuh , namun kemudian muncul UU baru 1999. Sutet lewat dibawah tanah numpang lewat setiap harga tanah dibawah sutet harganya turun, 6 meter masyarakat tidak boleh menanam tumbuh-tumbuhan berarti ada perampasan hak atas tanah. Masyarakat tidak berdaulat diatas tanahnya sendiri. kemudian muncul UU 1999 muncul perintah wajib bayar, atas pertimbangan ekonomi dan social.

Setiap pembangunan pasti berdampak adil dan makmur bukan seperti kata PLN. yang tidak kami dapatkan. Tanah kami tidak dibayar di pangkalan Susu dibayar. Tapi tanah kami yang terkenak jalur sutet tidak dibayar Itu tidak adil .Pembukaan UU Dasar ujud pembangunan itu mensejahterakan rakyat itu jelas. . Yang ngomong ini siapa ? PLN. Saya minta DPRI, DPRD dan DPD klarifikasi mengenai undang-undang. Sekarang bermain semua , mari kita dengar pendapat MA.Siapapun yang bilang tidak bayar kita uji di MA,.

DPRD langkat pernah perintahkan bayar tapi PLN tidak datang pada RDP. Pasal dua lapan ayat 4 UUD 45 setiap orang di RI dibatasi oleh UU. PLN jangan memakai tanah kami tanpa dibayar. Itu yang tak mereka terima. Inti poin pelanggaran HAM sampai hari ini tapak tower itu kami bayar pajaknya, sedangkan tanah tersebut sudah dikuasai PLN. RDP di DPRI 5 Semptember tapi PLN tidak datang. Mediaasi KOMNAS HAM, Pemkab Langkat DPRD dan DPD., tapi PLN juga tidak datang. PLN memakai hak kami jangan gratis PLN mengirim orang tapi tidak kompoten sehingga tidak bisa menjawab masalah yang kami hadapi. Sehingga masalahnya tetap tidak selesai dan pelanggaran HAM tetap terjadi. Ujar Suhemi Akbar menjelaskan. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Sergai Bersepeda ke Kantor dan Tinjau RSUD Sultan Sulaiman
Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas*
Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong
Seskab Teddy Indra Wijaya Ikuti Rakor Bahas Penyesuaian Energi dan Stimulus Ekonomi
Pasca Lebaran, Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Sertai Peninjauan Langsung Pelayanan Publik Dijamin Optimal
komentar
beritaTerbaru