Senin, 09 Juni 2025

Kadisdukcapil: Suket Sama dengan KTP-el

Administrator - Kamis, 26 September 2019 13:38 WIB
Kadisdukcapil: Suket Sama dengan KTP-el

Medan|SUMUT24 Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan sesuai UU No. 2 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 26 Maret 2019, disebutkan bahwa kedudukan dan fungsi Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket) secara prinsip sama dengan KTP-el.

Baca Juga:

“Suket sebagai identitas diri sama seperti KTP-el untuk mendukung aktifitas sosial ekonomi yang diselenggarakan,” kata Zulkarnain di Kantornya Jalan Iskandar Muda, Medan, Kamis (26/9).

Karenanya, Zulkarnain, berharap agar seluruh institusi pelayanan publik baik sektor publik maupun swasta yang menyelenggarakan aktifitas ekonomi, termsuk keuangan dan perdagangan, pendidikan dan kesehatan diharapkan dapat memberlakukan Suket dalam penyelenggaraan aktifitas sosial ekonomi.

Terkait keterbatasan blanko KTP-el, Zulkarnain, mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada Disjen Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri RI No.47113/6153 /Disdukcapil tanggal 26 Agsutus 2019 tentang Pelayanan Rekam Cetak KTP-el beberapa waktu sebelumnya.

“Walaupun adanya keterbatasan blanko KTP-el, pelayanan permohonan untuk mendapatkan KTP-el terus diselenggarakan sebagaimana biasa. Sebagai solusinya untuk sementara, sebagian besar masyarakat yang mengajukan permohonan mendapatkan KTP-el diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket),” jelasnya.

Kepada masyarakat, Zulkarnain, berpesan agar bersedia meluangkan waktunya untuk mengurus langsung berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan. “Langkah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya oungutan liar (pungli) maupu yang lainnya,” harapnya.

Disdukpencapil Kota Medan, tegas Zulkarnain, dipastikan akan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Asal saja, bilang Zulkarnain, permohonan yang disampaikan dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap.

“Mari kita suskeskan dan berhasilkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (GISA),” ajaknya.

Terakhir, Zulkarnain, menyampaikan volume pelayanan berbagai dokumen kependudukan yang telah diterbitkan Disdukpencapil Kota Medan sampai 31 Agustus 2019, yakni Akta Kelahiran 0-18 tahun sebanyak 48.065 dan Akta Kelahiran di atas 18 tahun sebanyak 7.545.

Kemudian, Akta Kematian (1.782), Akta Perkawinan (4.919), Akta Perceraian (213), KK (103.231), KTP-el (243.894., KIA (40.052), Surat Keterangan Pinmdah WNI (SKPWNI) sebanyak 17.810, Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI sebanyak 16.081.

“Kita (Disdukcapil, red) juga telah melakukan pendaftaran penduduk yang meliputi perekaman KTP-el sebanyak 53.002, penduduk pindah sebanyak 32.875 dan penduduk datang sebanyak 27.157,” tandasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polisi Gerebek Rumah Temukan Puluhan Motor Diduga Tanpa Dokumen
Ucap Alhamdulillah Dapat Dukungan Mayoritas, Ijeck: Saya Siap Maju Lagi jadi Ketua Golkar Sumut
DPD Golkar Deli Serdang Sembelih Hewan Qurban, Distribusikan 361 Paket Daging
Partai Golkar Sumut Salurkan 110 Sapi Kurban di Idul Adha 1446 H
Rayakan Idul Adha 1446 H, DPD PKB Pujakesuma Sembelih Hewan Qurban Lembu
Belawan Bangkit Lewat Pesta Rakyat Nelayan, Tapi Pemerintah Absen, HNSI Medan Ukir Sejarah di Danau Siombak
komentar
beritaTerbaru