Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Medan|SUMUT24 Dari 12 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2019, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan baru menyelesaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, Perubahan APBD 2018 dan Ranperda Perubahan APBD 2019.
Baca Juga:
Sedangkan sisa program pembentukan Perda Kota Medan di tahun 2019 belum ada dilakukan pembahasan dari Ranperda usulan eksekutif yakni Ranperda tentang perubatan atas Perda Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah 2011-2031, Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah dan Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Sedangkan Ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan streofoam, Ranperda tentang larangan minuman beralkohol, Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, Ranperda tentang sistem pendidikan Kota Medan dan Ranperda tentang pengelolaan aset daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Rajudin Sagala, mengatakan Ranperda usulan dari eksekutif belum memenuhi syarat dan belum ada kajian naskah akademik (NA).
“Saat mau dibahas, tim dari Pemko tidak datang, padahal mereka yang mengajukan. Rata-rata usulan dari eksekutif itu belum ada NA-nya,†kata Rajudin kepada wartawan di Medan, Senin (9/9).
Kondisi ini, lanjutnya, DPRD Medan belum bisa membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya. Padahal banyak Ranperda yang belum dibahas itu sangat penting seperti Ranperda yang diusulkan eksekutif yakni rencana perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 – 2031.
“Banyak bangunan liar tidak punya IMB. Pembangunan di Medan ini semraut, harusnya tidak layak dibangun tapi dibangun rumah. Tidak jelas aturannya. Jadi Perda ini sangat prioritas dan kita minta Pemko segera mengirimkan NA nya untuk dibahas kemudian diparipurnakan,†imbuh Rajudin.
Menurutnya, Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tapi kita juga kecewa banyak Perda yang sudah dilahirkan, namun Pemko Medan tidak melanjutkannya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nya. Bahkan ada Perda yang diterbitkan dari tahun 2013 sapai sekarang tidak ada Perwal nya,†kata Rajudin.
Padahal, Perwal sangat diperlukan sebagai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya, agar Perda dapat berjalan efektif. Bahkan sangat disayangkan lagi, kata politisi PKS ini, kalau pun ada Perwal yang dikeluarkan Pemko Medan, sering kali DPRD Medan tidak menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan dan sudah diterapkan. (R02)
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota
Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan
kota
Pelindo Belawan Peringati Hari Pelaut Sedunia 2026, Resmikan Shuttle Service untuk Tingkatkan Layanan Awak Kapal
kota
Jampidsus Bekali Aspidsus dan Kajari SeIndonesia, Tekankan Kepemimpinan, Integritas, dan Komunikasi Publik
kota
Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu
kota
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran
kota