Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Negerilama |Sumut24.co
Baca Juga:
Perusahaan Terbatas (PT) Sembada Sennah Maju (SSM) yang bergerak dibidang tanaman keras kelapa sawit itu diduga kangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh perusahaan itu ditanami pohon kelapa sawit kandas hingga ke pinggir Sei Bilah, Padahal Pada Pasal 6 ayat 3 Garis Sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Pelanggaran regulasi dimaksud tampak pada areal kebun tepatnya disebelah jembatan penyeberangan gantung (titi rambing) disamping Mesjid Ar-Rahman Lingkungan Kampung Jati Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Menejer PT.SSM Rinto Sidabutar melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Syahrul ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (9/9) kepada wartawan mengatakan pimpinan pasti sudah tahu akan permasalahan dimaksud sementara dirinya hanya tenaga administratif saja. “Pimpinan sudah tahu itu pak,†ujarnya.
Selain itu lanjutnya, perusahaan tempatnya bekerja selama ini sudah mendapatkan sertifikat Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yakni lembaga sertifikasi Internasional dan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) lembaga sertifikasi dalam Negeri.
Kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sumatera Utara melalu Unit Pengelola Teknis (Upt) PSDA Kualuh Barumun Labuhanbatu Mahmud Hafiz ketika dihubungi melalui selularnya (10/9) siang kepada wartawan mengatakan kalau informasi yang diberikan wartawan benar maka pihaknya akan melakukan survey kelokasi dimaksud dalam waktu dekat,
Selain itu lanjut Mahmud, pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh lembaga Internasional maupun dalam negeri sebab ada pelanggaran dilapangan tetapi kenapa lahir sertifikat ? ada apa ini ?
Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya hanya pada posisi pengelola sungai dan danau, bukan sebagai eksekutor bila ada ditemukan pelanggaran dilapangan. Eksekutornya adalah Pemkab Labuhanbatu (Satpol PP) dan Polri.
Menanggapi hal tersebut diatas, Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) Labuhanbatu Raya Ishak (50) ketika dihubungi (9/9) melalui selularnya kepada wartawan mengatakan pihaknya menengarai ada permainan perusahaan perkebunan dalam mendapatkan sertifikat berlabel Internasional maupun lokal, sebab banyak permasalahan ditemukan dilapangan tetapi sertifikat tetap terbit, oleh sebab itu sertifikat yang diterima perusahaan layak disebut Sertifikat Ilegal. “Sertifikat Ilegal itu,†ujarnya mengakhiri. (w28)
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota
Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan
kota
Pelindo Belawan Peringati Hari Pelaut Sedunia 2026, Resmikan Shuttle Service untuk Tingkatkan Layanan Awak Kapal
kota
Jampidsus Bekali Aspidsus dan Kajari SeIndonesia, Tekankan Kepemimpinan, Integritas, dan Komunikasi Publik
kota
Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu
kota
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran
kota