Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Langkat yang berlangsung pada tanggal 22 Agustus 2019, menggambarkan makna demokratis masih menyisihkan suatu polemik di salah satu desa yakni Desa Cempa Kecamatan Hinai.
Hal ini ditandai dengan adanya aksi yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat yang mendatangi Komisi A DPRD Langkat, Kamis, (5/9).
Aksi kelompok masyarakat ini diterima Sekretaris Komisi A, H. Rahmanuddin Rangkuti, SH. MKn bersama anggota Komisi A lainnya di ruang rapat Komisi A.
Dalam aduannya, Koordinator Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa, Sidik Bangun menjelaskan adanya kecurangan pada pemilihan kepala desa di Desa Cempa, yang mana dari 3.917 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan 2.575 pemilih yang datang ke TPS tetapi kertas suara dalam kotak suara setelah dihitung berjumlah 2.579.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa bisa bertambah 4 kertas suara, seharusnya kertas suara itu 2.575 juga,†terang Sidik Bangun dengan nada heran.
Lanjutnya, kami berharap Pemerintah Kabupaten Langkat dapat membatalkan hasil pilkades Desa Cempa yang terdapat kejanggalan didalam proses pelaksanaannya. Selain itu, dapat memberikan sanksi kepada para panitia dan perangkat Desa Cempa karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, Musti Sitepu, SE. M.Si yang turut hadir menerima aksi menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati Langkat bahwa sanggahan pemilihan kepala desa dilakukan tiga hari setelah pelaksanaan pilkades, kalau telah lewat dari tiga hari, maka itu dianggap tidak ada permasalahan dan para pihak-pihak yang kalah harus dapat menerimanya.
Sekretaris Komisi A, Rahmanuddin Rangkuti juga menjelaskan atas ketidak tahuan para calon kepala desa maupun pendukungnya terhadap Peraturan Bupati Langkat, bahwa setiap aturan yang dikeluarkan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang berarti setiap ada peraturan yang dikeluarkan, masyarakat tahu ataupun tidak tahu, itu dianggap sudah tahu begitu peraturan diundangkan.
Setelah mendapat penjelasan, akhirnya Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat memahami terhadap polemik yang ada.
Komisi A DPRD Langkat berharap pelantikan kepala desa yang rencananya dilaksanakan 25 September 2019 mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar karena Komisi A dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala desa ini, telah jauh-jauh hari melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pelaksanaan sampai pelantikan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.(wit)
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota
Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan
kota
Pelindo Belawan Peringati Hari Pelaut Sedunia 2026, Resmikan Shuttle Service untuk Tingkatkan Layanan Awak Kapal
kota
Jampidsus Bekali Aspidsus dan Kajari SeIndonesia, Tekankan Kepemimpinan, Integritas, dan Komunikasi Publik
kota
Desa Hamparan Perak Siap Lawan Stunting dengan Kelengkapan Alat Posyandu
kota
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek Jajaran
kota