Tanahkaro I Sumut24
Masyarakat Desa Bunuraya, Kecamatan Tiga Panah komplain terkait aktifitas sejumlah Galian C yang dituding tidak memenuhi standar izin, dan berdampak sekitar lingkungan masyarakat mereka domisili.
Baca Juga:
Aktifitas penambangan pasir galian C di hulu dan sepanjang aliran Sungai Lau Mbelin (di Bunuraya dinamai Lau Dimbo) yang mengakibatkan kekeruhan/pencemaran air Sungai. Lau Dimbo merupakan tempat air untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari bagi warga Desa Bunuraya.
Dasar ini melalui Kepala Desa Radi Sinuraya meneruskan keberatan warga secara tertulis kepada Bupati Karo Cq Dinas Lingkungan Hidup, Kab. Karo tertanggal 6 Juli 2019.
Menindaklanjuti inilah terbentuknya Tim Monev Galian C, masyarakat kepada pengusaha Milik Janami Barus, pengusaha Supriyadi Ginting berada di Muliarayat Kec. Tiga Panah dan pengusaha Jengki Munthe berada di Nagara kec. Merek. Ujar Tomi Heriko Sidabutar camat merek saat bersama Tim lakukan Monev Kelapangan, Kamis (29/8) pukul 08.30 Wib.
Menurut Tomi, kegiatan penambang pasir diakuinya salah satu diantara tiga perusahaan yang ditinjau tim monev ada diwilayahnya. Satu yaitu di Desa Nagara. Terungkap fakta di lapangan bak pencuci pasir belum maksimal di buat pihak perusahaan dan aktifitas pengambilan pasir terus berlangsung walaupun ada keberatan warga sekitar.
Sementara Plt tugas Lingkungan hidup melalui Kabid Ida Yani membenarkan ada membentuk tim Monev atas adanya laporan keberatan warga Desa Bunuraya, terkait adanya penambangan pasir yang didtuding masyarakat melakukan Pencemaran lingkungan dan diduga tidak memlikii izin produksi.
“Tim Monev telah mengecek ketiga aktifitas penambangan Milik Janami Barus, pengusaha Supriyadi Ginting berada di Muliarayat, Kec. Tiga Panah dan Jengki munthe berada di Nagara Kec. Merek. Dilapangan kita lihat kegiatan enambangan memiliki izin produksi dari dinas perizinan provsu nomor : 540/693/dis PMPPTSP /5/XI.1.b/IV /2018 dengan jangka iizn 5 tahun,” sebut Ida.
Lebih lanjut dikatakan Ida, selain itu temuan lain hanya masalah bak pencucian tidak disediakan pengusaha dan limbah di kolam pencucian tidak maksimal pembersihan lumpur atau limbahnya jadi air dalam keadaan kotor, hal ini diduga mengalir ke hilir dna Hulu ke sungai lau Mbelin alias Lau Dimbo.
Kesimpulan, tim Monev dilapangan yang ikut saat itu camat Tiga panah, Camat merek, polres Karo dan dinas lingkungan hidup kab karo menyarankan kepada dinas terkait dalam hal kami selaku Teknis prakarsai kegiatan ini sudah mengambil keputusan dan sikap bersama.
Sikap itu, berupa merekomendasikan kepada pengusaha untuk sementara waktu Menghentikansegala aktifitas kegiatan, ya sementara kita stop, sebelum memperbaiki arahan dari dinas lingkungan hidup kab. karo, dinas pertambambangan perovinsi dan dinas perijinan Provsu, terkait point point yang ditemukan tim Monev tersebut diatas. (lin)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News