Rabu, 24 Juni 2026

Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu: Profesor Bukan Gelar Tapi Jabatan Akademik

Administrator - Senin, 27 Mei 2019 14:04 WIB
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu: Profesor Bukan Gelar Tapi Jabatan Akademik

MEDAN I SUMUT24 Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu mengatakan, sesuai Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi ditegaskan profesor itu bukan gelar tetapi adalah jabatan akademik dari seorang dosen.

Baca Juga:

Karena jabatan akademik, maka begitu pensiun pemegang jabatan itu sebagai PNS, maka hilanglah gelar jabatan profesor tadi, artinya dosen tadi tidak berhak lagi menggunakan nama jabatan akademik itu, kata Runtung Sitepu di Medan, Kamis (27/5) terkait dengan berita masalah putusan dewan guru besar UGM : gelar profesor untuk Amin Rais sudah hilang.

Dikatakan Runtung ,seperti jabatan lektor kepala, yang sudah pensiun , kan tidak lagi dipanggil lektor kepala, karena itu jabatan akademik.

Juga dalam peraturan Menristekdikti No 20 tahun 2017 tentang tunjangan kehormatan bagi guru besar, salah satunya jabatan profesor. Kalau sudah pensiun di usia 70 tahun, maka setelah pensiun jabatan akademik profesor jadi hilang. Pensiun itu yang membuat hilang jabatan akademik profesor itu, kata Runtung.

Adanya sebutan profesor emeritus, bagi yang sudah pensiun maka tunjangan kehormatannya tidak dibayar lagi, tetapi si dosen masih melaksanakan tugas pokok sebagai dosen dengan minimal 12 SKS per semester, maka dulu ada disebut profesor emeritus, tapi itu dulu, karena setahu saya, tidak ada peraturan yang mengatur tentang emeritus itu,katanya.

Tetapi kalau profesor (HC), itu gelar kehormatan dan itu adanya di luar negeri. Ditegaskannya lagi, tunjangan kehornmatan profesor dihentikan bila pensiun di usia 70 tahun. Artinya si dosen tadi tidak bisa lagi menggunakan jabatan akademik profesor itu. Berahirnya sebutan profesor bila seseorang itu pensiun atau meninggal dunia.

Namun masyarakat masih menganggap profesor itu gelar kehornatan, padahal itu jabatan akademik. Justru itu tidak ada orang yang bisa menggunakan sebutan profesor dibatu nisannya setelah meninggal. Karena dengan meninggal maka berakhirlah gelar jabatan akademik profesor itu.

Selain itu, kata Runtung ,jabatan profesor bisa diberhentikan bila memalsukan data, pada saat naik pangkat, sertifikat pendidiknya dibatalkan dan melakukan plagiat, kata Runtung. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lebih dari 76 Ribu Pohon Tertanam dalam 3 Tahun, PTPN IV PalmCo Bukti Bisnis Sejalan dengan Kelestarian Alam
PLN UP3 Binjai Perkuat Iklim Investasi Dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penandatanganan SPJBTL 13,63 MVA
Pererat Ikatan, Dandim 0208/Asahan Sambut Audiensi Kajari Batu Bara
PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum
Perkuat Sinergi, Kodam I/Bukit Barisan Rayakan HUT ke 76 Bersama Rakyat
56 Lokasi di Asahan Masuk Program P3-TGAI 2026, Perkuat Irigasi dan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru