Sabtu, 14 Februari 2026

Formasu : Tangkap & Tahan 38 DPRD Sumut

Administrator - Minggu, 20 Januari 2019 15:03 WIB
Formasu : Tangkap & Tahan 38 DPRD Sumut

MEDAN I SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut, ucap Ketua Formasu Dedi Siregar dalam relisnya kepada SUMUT24, Minggu (20/1). Menurutnya,Ke-38 anggota DPRD Sumut periode tersebut diketahui menerima suap disduga berupa Hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga:

“Maka oleh sebab itu, saya meminta aparat hukum,KPK Tangkap dan adili para Korupsi, Kolusi, Nevotisme (KKN) Anggota DPRD sumatera utara dan Gubernur Sumut, Apabila KPK tidak berani menangkap anggota DPRD dan Gubsu Kami duga KPK ada Main”

Korupsi DPRD Sumut dilakukan secara massal memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang antara eksekutif dan legislatif,

” Korupsi yang di lakukan DPRD Sumut Buat Malu masyarakat Sumut karena dilakukan korupsi Beramai – ramai demi kepentingan masing – masing Untuk itu formasu Jakarta meminta Kepada KPK jangan kasih ampun Tangkap dan tahan karna sudah ditetapkan tersangka artijya sudah otomatis sudah mempunyai kekuatan hukum tetap”

Diketahui, Dari 38 tersangka, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan.

Kemudian Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.

Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan.

Selain itu, ada pula Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tahun ini sudah tahun Politik Calon DPRD Beredar Menampilkan Janji terbaik untuk masyarakat Pemilihan Legislatif 17 April 2019 ” Mencegah korupsi korupsi agar tidak di lakukan harap masyarakat memilih DPRD atau calon pemimpin legislatif memilih karena rekam jejak dan pendidikan nya Baik”. (R/W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
komentar
beritaTerbaru