Sabtu, 14 Februari 2026

Camat Sunggal DS Diduga Tutup Mata Soal Bangunan Tanpa SIMB Milik Keh Kak Keng

Administrator - Sabtu, 19 Januari 2019 04:46 WIB
Camat Sunggal DS Diduga Tutup Mata Soal Bangunan Tanpa SIMB Milik Keh Kak Keng

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Terkait bangunan yang disebut-sebut akan dijadikan supermarket di lahan tanah Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang yang diduga belum mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Camat Sunggal Deliserdang, Drs Hendra Wijaya terkesan tutup mata.

Pasalnya, meski bangunan milik Keh Kak Keng belum mengantongi SIMB, pemilik bangunan tetap nekat melaksanakan proses pengerjaan pembangunan tanpa ada tindakan tegas dari pemetintah setempat.

Dari amatan awak media koran ini, bangunan yang masih dalam proses pengerjaan itu, tidak terlihat adanya plang SIMB sebagai mana yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) sesuai undang-undang yang berlaku.

Saat wartawan hendak mengkonfirmasi terkait SIMB bangunan tersebut kepada pemiliknya (Keh Kak Keng-red), belum dapat ditemui. Namun, menurut seorang pekerja bangunan yang ditemui wartawan menyatakan, dirinya tidak tau menau.

“Kalau yang punya bangunan ini benar bernama Keh Kak Keng, tapi soal SIMB nya, kami tudak tau menau, karena kami hanya sebagai pekerja disini bang,” kata seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan, Rabu (17/1/2019) petang.

Sementara menurut rumor yang berkembang dan informasi dari masyarakat, bangunan milik, Keh Kak Keng yang dikerjakan pembangunanya diduga tanpa memiliki SIMB, disinyalir ada bermain dengan pihak kecamatan setempat.

“Kalau tidak salah, pihak kecamatan melalui Trantib Kecamatan mengetahui adanya bangunan itu yang diduga tidak memiliki SIMB. Artinya, jika mengikuti proses perijinan, bangunan bisa dikerjakan pembangunanya apabila sudah ada SIMB yang dikeluarkan dari dinas terkait,” ujar sumber kepada wartawan.

Sementara,Camat Sunggal Deliserdang, Drs Hendra Wijaya yang coba ditemui awak media koran ini kantornya tidak berada ditempat karena sedang ada kegiatan pertemuan dengan pihak muspika setempat.

Menyikapi hal ini, Kabid Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amnat Rakayat Sumatera Utara (LSM-LARaS), M Arfin mengatakan, bangunan yang tidak memiliki SIMB dan sudah dilaksanakan pengerjaan pembangunan, jelas sudah menyalagi aturan dan perundang-undangan.

Menurut M Arfin, pemilik/pengusaha bangunan telah mengangkangi Perda Kabupaten Deliserdang. Sehingga, bangunan tersebut tidak dibenarkan untuk dilanjutkan proses pengerjaanya sebelum adanya SIMB dari dinas terkait.

Terkait bangunan yang berada di wilayah pemerintahan Kecamatan Sunggal Deliserdang, tentunya, ini adalah wewenang pemerintahan setempat. Namun, jika hal ini ada terkesan pembiaran, artinya camat Sunggal Hendra Wijaya disinyalir sudah ada bermain mata dengan pihak pengembang maupun pemilik bangunan.

“Jika terbukti Camat Sunggal ada bermain mata dengan membiarkan pengerjaan pembangunan supermarket milik Keh Kak Keng di Jalan Sei Mencirim Dusun III, Desa Paya Geli, Sunggal, Deliserdang, LARaS meminta kepada Bupati Deliserdang Ashari Tambunan untuk mengevaluasi kinerja Camat Sunggal. Sebab, sebagai kepala pemerintahan diwilayahnya, Hendra Wijaya diduga telah mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Deliserdang,” pungkas M Arfin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
komentar
beritaTerbaru