Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
MEDAN I SUMUT24.co Provinsi Sumatera Utara menjadi pusat Temu Nasional Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK PUSPA) se Indonesia. Yang diprakarsai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia. Berbagai acara pun digelar diantaranya, Temu Nasional PUSPANAS 2018 digelar Fun Walk di Halaman Kantor Gubsu, Minggu (11/11). Jamuan Makan Malam Gubernur dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia beserta Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK PUSPA) se Indonesia, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman No 41 Medan Minggu (11/11). serta Temu Nasional Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2018, Senin (12/11) di Grand Aston City Hall Hotel Medan.
Baca Juga:
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Prof Dr Yohana Susana Yembise mengatakan, Anak adalah merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya. Begitu berharganya anak maka mereka harus dijaga dengan baik. Mangapa anak begitu berharga bagi sebuah bangsa? Anak adalah calon-calon generesi penerus yang pada masanya nanti akan menggantikan generasi sebelumnya. Di tangan merekalah kelak roda pembangunan akan dijalankan. Indonesia sebagai negara yang visioner telah meletakkan pembangunan di bidang anak sebagai salah satu hal yang sangat penting dan strategis sehingga Perempuan dan anak merupakan isu lintas sektor dan lintas bidang yang sangat strategis. Berhasil tidaknya pembangunan sebuah negara sangat tergantung pada kontribusi yang mereka berikan.
Berbagai peraturan nasional maupun internasional telah dilahirkan dan dijadikan landasan hukum untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan perempuan dan anak. Sebut saja Konvensi CEDAW sebuah peraturan dari PBB yang mengatur tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Kemudian muncul Beijing Platform for Action (Landasan Aksi Bejing) yang dihasilkan dari UN Women Conference tahun 1995 di Beijing. Landasan Aksi ini berhasil mengidentifikasi 12 area kritis perempuan (Women Critical Areas) yang sangat menghambat kemajuan kaum perempuan sehingga perlu berbagai upaya untuk mengatasinya. Ketentuan tersebut merupakan dua dari sebanyak aturan internasional yang mengatur tentang hak-hak perempuan yang harus terus menerus diperjuangkan dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Terkait dengan anak, dasar hukum penting yang melandansi pembangunan anak adalah Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi melalui Keputusan8 Presiden Nomor 36 Tahun 1990.Tiga belas tahun kemudian, Indonesia memiliki undang-undang yang cukup komprehensif yaitu Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan payung hukum yang sangat kuat untuk menjamin hak anak dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi,penelantaran, dan perlakuan salah, demi terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air. Berbagai aturan hukum nasional yang mengatur tentang perempuan dan anak kemudian banyak bermunculan, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU Perlindungan Anak, dan lain-lain. Peraturan-peraturan tersebut diciptakan untuk menjamin kesejahtaraan dan perlindungan perempuan dan anak.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: setelah lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka apakah sudah dipenuhi hak-haknya, sudah terlepas dari diskrimasi, jauh dari berbagai kasus seperti kekerasan, bullying, trafficking, dan lain-lain?. Jika dilihat dari kondisi dan situasi perempuan dan anak di Indonesia, kaum perempuan dan anak masih banyak mengalami kasus-kasus kekerasan. Menurut hasi survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilaksnakan oleh KPPPA bekerjasama dengan BPS diperoleh gambaran bahwa untuk perempuan antara lain adalah 1 dari 3 perempuan usia 15-64 mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka; 2 dari 11 perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan selama hidup mereka; dan 2 dari 5 perempuan yang belum menikah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh selain pasangan selama hidup mereka. Sementara data terkait anak antara lain adalah 1,6% anak perempuan usia 10-17 tahun telah melakukan perkawinan; lebih dari 2 juta anak menjadi pekerja anak (Susenas BPS, 2016); lebih dari 1.000 anak menjadi korban pornografi (KPAI), dan cakupan kepemilikan akta kelahiran menurut provinsi masih dibawah 70% (2016). Melihat kondisi yang demikian maka tentu saja kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus lakukan banyak hal untuk menyelamatkan mereka.melalui Forum PUSPA untuk bersama-sama bersinerg menyampaikan bahwa pada tahun 2015,  Indonesia telah terpilih oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi satu dari 10 negara yang dipersiapkan menuju Planet 50:50 pada tahun 2030 mendatang. “Menuju planet 50:50 artinya membawa perempuan berdaya setara dengan laki-laki pada tahun 2030. Saat ini perbandingannya masih 30:70. Untuk itu, kami juga meminta dukungan Bapak Gubernur untuk bantu kami capai ini, berdayakan perempuan di segala bidang termasuk berpartisipasi dalam pemerintahan,†ucap Yohana. Yohana menjelaskan bahwa kesenjangan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia masih sangat tinggi. Perempuan di legislatif masih di angka 17%, perempuan yang menjabat sebagai kepala daerah masih 86 orang di seluruh Indonesia, begitu pun di posisi-posisi lainnya.
“Tugas kita sangat berat, di Sumut ini bukan saja menjadi tugas Ibu Kadis PPPA, tetapi juga seluruh OPD harus bergerak bersama mengangkat isu perempuan dan anak. Urusan perempuan dan anak adalah urusan wajib daerah yang harus dilakukan oleh kepala daerah dan itu sudah ada dalam UU No 23 Tahun 2014,†tuturnya.
Harus Bangkit
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada acara Temu Nasional Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2018, Mengatakan, Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini semakin sering terlihat baik dari media sosial maupun kehidupan sehari-hari. “Saat ini kekerasan itu terjadi di daerah yang aman dan damai, Padahal pegalaman saya di TNI, saat mengikuti perang. Jika bertemu perempuan dan anak perang itu harus berhenti, tapi kini yang terjadi kita lebih buruk dari hukum rimba di hutan,†sebut Edy. Oleh sebab itu, Edy sangat mengapresiasi kegiatan ini karena juga turut melibatkan partisipasi publik. “Mudah-mudahan dengan kegiatan yang mengusung tema Sinergi untuk Percepatan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditemukan program-program dan rumusan-rumusan dalam mengatasi persoalan perempuan dan perlindungan anak khususnya di Provinsi Sumatera Utara bisa teratasi,†ujar Edy.
Tumbuhkan Kesadaran dan Tanggungjawab
Kemudian Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran dan rasa tanggung jawab bersama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan perempuan dan anak.“Bukan anak kita, bukan urusan kita itu. Cara berpikir seperti itu harus kita hilangkan, kesejahteraan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Sebagai kelompok yang paling rentan, kita harus melindungi mereka,†ujar Wagub Musa Rajekshah saat membuka dan melepas peserta Acara Fun Walk Temu Nasional Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspanas) 2018, di depan Halaman Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro No 30 Medan, Minggu (11/11).
Wagub Musa Rajekshah yang juga akrab disapa dengan Ijeck menyampaikan dukungan penuh dan bangga bahwa acara Puspanas 2018 bisa terlaksana di Medan, Sumut. Dirinya mengucapkan selamat datang kepada peserta yang datang dari seluruh provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumut Hj Nurlela MAP menyampaikan bahwa Fun Walk merupakan salah satu rangkaian Puspanas 2018 yang sengaja dikemas dengan konsep ringan dan menghibur. Sembari berjalan santai dan berbaur dengan masyarakat, Fun Walk diharapkan bisa menjadi salah satu medium yang mengkomunikasikan isu-isu perempuan dan anak di tengah masyarakat.(W03)
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan meresmikan Sistem Jaringan Informasi Geospasial (SJIG) Kabupaten Asahan yang dirangkai denga
News
sumut24.co ASAHAN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan menerima kunjungan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Asahan di Rumah Dinas Bu
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News