Sabtu, 28 Maret 2026

PBB di Kelurahan Indra Sakti Capai 133,91 %, Dapat Piagam Penghargaan dari Wali Kota

Administrator - Rabu, 13 Desember 2023 12:53 WIB
PBB di Kelurahan Indra Sakti Capai 133,91 %, Dapat Piagam Penghargaan dari Wali Kota

Tanjung Balai I Sumut24.co

Baca Juga:

-Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kelurahan Indra Sakti, pada Tahun 2023 ini melebihi target.

Bila dipresentasikan kelebihannya sebanyak 133,91 % dari jumlah target yang ditentukan yaitu sebesar Rp 308,495,343. Selama dalam kurun enam (6) bulan terhitung dari bulan Juni hingga November 2023, pengutipan PBB di wilayah itu mencapai Rp 412,101,415.

Dengan angka sebanyak itu, menempatkan Kelurahan Indra Sakti sebagai wilayah terbaik untuk di wilayah Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Kota Tanjung Balai .

Lurah Indra Sakti, Barianto, SE saat dikonfirmasi Wartawan Harian Sumut24 group, Selasa (12/12/2023) menyebutkan bahwa wilayah di bawah kepemimpinannya itu sebelumnya telah menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Tanjung Balai,Waris Thalib.

Penghargaan itu diterimanya karena tercatat sebagai juara pertama untuk pengutipan PBB tertinggi Kelurahan tingkat Kota Tahun 2023. Selain itu, Pemko Tanjung Balai juga memberikan uang tunai sebesar Rp 6.000,000,- dan satu unit Hp android merek Samsung.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepatuhan wajib pajak di Kelurahan Indra Sakti.Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Indra Sakti itu sendiri,”pungkasnya.

Dengan wilayah sebanyak empat (4) lingkungan, jumlah penduduk yang tercatat di Kelurahan Indra Sakti itu yang mencapai 1.947 jiwa terdiri dari 672 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan yang tercatat sebagai wajib pajak mencapai 1031 orang.

“Bagi yang belum memenuhi kewajibannya diharapkan agar pro aktif untuk melakukan pembayaran PBB. Dan perlu diketahui pula, Pemko Tanjung Balai dibawah kepemimpinan Waris Thalib sebagai Wali Kota pada Tahun 2023 ini telah memberikan keringan dengan tidak memperlakukan denda keterlambatan bagi yang tercatat sebagai wajib pajak,”pungkasnya.

Hanya saja,sambungnya lagi, setiap yang dikenakan wajib pajak diharuskan untuk membayar tagihan pokok.

“Meskipun lahannya kosong, kalau terdaftar di Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) itu diwajibkan membayar PBB.Sekali lagi, harapan kami bagi yang belum melakukan pembayaran agar menyelesaikan PBB nya hingga akhir Tahun 2023 ini,” tutupnya. (eko)

Teks Foto : Lurah Indra Sakti, Barianto SE saat menerangkan jumlah angka pengutipan PBB di wilayah Kelurahannya selama dalam kurun enam (6) bulan terakhir. (Foto/Eko Sirait)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid Al-Amanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal “Madina Maju Madani”
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
Rani Sihombing Rilis Lagu Baru, “Telepon Tonga Borgin"
Tragis dan Membuat Panik Tabrak Motor Lawan Arah Pengendara CRF Luka Bakar
komentar
beritaTerbaru