Medan I Sumut24.co
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) Sumut M Ritonga melaporkan berbagai dugaan korupsi di BPBD Kabupaten Batubara 2023 ke Kejatisu. Dimint kepada Kejatisu agar mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi tersebut dengan memanggil para pejabat yang terlibat.
Adapun berbagai dugaan korupsinya diantaranya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara No. 62.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 Tanggal 19 Mei 2023.
Realisasi BTT tidak dilaksanakan/ diduga fiktif sebesar Rp. 420.298.936.
Berdasarkah SK Bupati N0. 165/BPBD/2022 dan N0. 240/BPBD/2022 Tentang peruntukan BTT, Dana BTT sebesar Rp. 470.000.000 digunakan untuk:
Pengadaan Alat deteksi banjir Rp. 100.000.000 pelaksana CV.UK
Pengadaan Light Tower Portable 4 Pcs Rp. 50.000.000 Pelaksana CV. WW
Pengadaan Fleksibel Tank RP. 20.000.000 pelaksana CV PJ
Pengadaan Kapal Karet Dan Kapal Fiber Rp. 200.000.000 Pelaksana CV. AMRP
Pemasangan Repeater dan Perlengkapannya di Kec. Laut Tador Rp. 100.000.000 pelaksana CV. WW
Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 15 dan 16 februari 2023, diketahui barang -barang tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada pemeriksa, karena tidak diketahui keberadaannya, diduga (Fiktif). Realisasi BTT tidak dilaksanakan/ diduga fiktif sebesar Rp. 150.000.000
Berdasarkah SK Bupati N0. 296/BPBD/2022, belanja tersebut direalisasikan untuk pekerjaan pemasangan repeater penguat radio di pulau pandang sebesar Rp. 150.000.000, Ketika dilakukan pemeriksaan fisik, dikethaui bahwa barang tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada pemeriksa, karena tidak diketahui keberadaannya, (diduga Fiktif)
Realisasi BTT untuk 6 Pekerjaan Tidak dapat diyakini Kewajaraannya Sebesar Rp. 1.100.037.675, antara laian :
Pembangunan Tower Repeater dan Perlengkapannya di Kec. Nibung Hangus Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No. 101/SP/BTT-BPBD/2022 tanggal 24 Januari 2022 Sebesar Rp. 200.000.000 Dilaksanakan oleh CV. OF. Pembangunan Tower Repeater dan Perlengkapannya di Kec.Medang Deras Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No. 105/SP/BTT-BPBD/2022 tanggal 24 Januari 2022 Sebesar Rp. 200.000.000 Dilaksanakan oleh CV. UK.
Pengadaan Tenda Keluarga pengungsi bencana 10 Pcs Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No. 103/SP/BTT-BPBD/2022 tanggal 18 Maret 2022 Sebesar Rp. 160.000.000 Dilaksanakan oleh CV. WW.
Pengadaan Peralatan dan perlengkapan Tenda pengungsi Bencana Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No. 100/SP/BTT-BPBD/2022 tanggal 18 Maret 2022 Sebesar Rp. 176.000.000 Dilaksanakan oleh CV. PJ.
Pengadaan generator Portable Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No. 106/SP/BTT-BPBD/2022 tanggal 18 Maret 2022 Sebesar Rp. 400.000.000 Dilaksanakan oleh CV.UK. Pengadaan Peralatan Dan Perlengkapan Evakuasi Korban Bencana Berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No. 102/SP/BTT-BPBD/2022 tanggal 25 April 2022 Sebesar Rp. 1O0.000.000 Dilaksanakan oleh CV. PO. Realisasi BTT tidak diyakini kebenarannya dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 354.320.228. Berdasarkan SK Bupati No. 165/BPBD/2022. No. 240/BPBD/2022 dan No. 296/BPBD/2022 tentang peruntukan BTT.digunakan untuk : Pembuatan Karoseri box mobil truk serbaguna RP. 100.000 Pelaksana CV. OF Perbaikan Mobil Tangki Air Rp. 40.000.000 Pelaksana CV. OF.
Pengadaan Handy Talky Untuk penyebaran Informasi Kebencanaan Rp. 50.000.000
Pengadaan Sepeda Motor Evakuasi Bencana Sebanyak 2 Unit Rp. 80.000.000
Perbaikan Mobil Ambulance BPBD Rp. 50.000.000 Pelaksana CV. OF.
Perbaikan Mobil Tangga Evakuasi Bencana Rp. 70.000.000 Pelaksana CV. OF
Baca Juga:
Untuk itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap dugaan korupsi pekerjaan yang ada di BPBD Kabupaten Batu Bara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan Pemanggilan terhadap Kepala BPBD Batubara, Bendahara, PPK, perusaan Rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut, dan oknum lainnya. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Melakukan pemeriksaan terhadap Seluruh Oknum yang diduga terlibat dalam pekerjaan tersebut, ucap M Ritonga.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News