Rabu, 06 Agustus 2025

Raya D Theresia : OJK Sumut Terima 922 Pengaduan di 2023, Pengaduan Bisa Disampaikan Melalui Aplikasi APPK

Administrator - Sabtu, 09 Desember 2023 05:37 WIB
Raya D Theresia : OJK Sumut Terima 922 Pengaduan di 2023, Pengaduan Bisa Disampaikan Melalui Aplikasi APPK

Berastagi I Sumut24.co.

Baca Juga:

Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Raya D Theresia mewakili Pimpinan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Utara (OJK Sumut) mengatakan, pada periode Januari hingga Oktober 2023, terdapat total 922 pengaduan konsumen jasa keuangan Sumut yang diterima dan ditindaklanjuti OJK.

Hal itu diungkapkan Raya D Theresia pada hari kedua pelaksanaan  media gathering Kantor OJK Sumatera Utara di Berastagi, Kabupaten Karo, Jumat (8/12/2023).

Media Gathering dihari kedua tersebut juga dihadiri Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan2 Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, Anton Purba, Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK,Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Reza Leonhard Osenta Mayda dan Pengawas Senior Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Bone Quary.

Lebih lanjut dikatakan Raya D Theresia, Pengaduan konsumen tersebut disampaikan  baik yang melalui  Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK) maupun datang langsung ke kantor OJK Provsu,.

“Pengaduan terbanyak berasal dari nasabah Perbankan sebanyak 402, diikuti nasabah Asuransi sebanyak 247 pengaduan dan Perusahaan Pembiayaan sebanyak 152 pengaduan,” rinci Raya D Theresia.

Sistem layanan itu berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian sengketa yang telah dilaunching beberapa tahun lalu.

“Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan,” kata Raya D Theresia.

Dijelaskannya,  APPK dapat diakses melalui laman https:// kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/. Selanjutnya, masyarakat dapat memilih menu pengaduan dan tinggal mengikuti petunjuk yang tertera di aplikasi tersebut.

Menurutnya, OJK juga memiliki strategi perlindungan konsumen dengan pendekatan preventif dan kuratif. Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap PUJK.

Upaya pendekatan preventif yang dilakukan itu, sebutnya  berupa pembentukan regulasi, edukasi finansial,  pengawasan market conduct.

“Bahkan OJK bisa meminta agar PUJK untuk menghentikan aktivitas jika terdapat kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat,” paparnya.

Sedangkan pendekatan kuratif berupa  internal dispute resolution, external dispute resolution,  pengawasan market conduct,  sanksi administratif, perintah tertulis, serta  tindakan lainnya untuk mencegah kerugian masyarakat.

Raya D Theresia menyebutkan beberapa isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan  yakni mis-leading/mis-selling penawaran produk/layanan tertentu, biaya-biaya yang tidak transparan dalam perjanjian.

Selain itu informasi produk/layanan tidak jelas, tidak akurat dan menyesatkan, serta mekanisme IDR dan EDR yang belum memadai.

Demikian juga klausula perjanjian belum sesuai  ketentuan perundang-undangan, penagihan yang kurang beretika, kasus fraud yang dilakukan pegawai/pihak afiliasi PUJK.

Maraknya terjadi kebocoran data pribadi konsumen serta fasilitas kepada konsumen disabilitas/ membutuhkan perhatian khusus belum memadai menjadi isu dan perhatian dari OJK. (red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung Diduga Lalai, Siswa Senior Hajar Junior
Hari Mangrove Sedunia 2025,  Mangrove Education Tanam Pohon di Kampung Nipah Sergai
Wako Lantik M.Syah Irwan Sebagai Pj. Sekda T. Tinggi
Kemenko Polhukam Pantau Program Kesehatan Prioritas Presiden di Sumatera Utara
Tiga Maling Brankas di Perumahan Griya Asri Ayahanda Diringkus Polisi
Polres Asahan Optimalkan Layanan Hotline 110
komentar
beritaTerbaru