
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Industri Rumah Tangga Di Kec.Kerajaan
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Industri Rumah Tangga Di Kec.Kerajaan
kotaP.Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Proyek pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan tampak sebagai proyek yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, di balik proyek ini, terungkap dugaan penyalahgunaan dana dan korupsi dalam kegiatan belanja barang oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2021.
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proyek pembangunan IPAL Domestik. Tersangka utama adalah BS, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Selain itu, FP sebagai Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA dan DS sebagai Direktur CV. SPORTIF CITRA MANDIR juga terlibat sebagai penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas.
Pada kenyataannya, proyek pembangunan IPAL Domestik ini tidak pernah melibatkan uji fungsi, training operator IPAL, atau uji laboratorium untuk memastikan bahwa IPAL tersebut dapat difungsikan tanpa mencemari lingkungan. Sebuah ketidaksesuaian yang mencurigakan dalam pelaksanaan proyek ini.
Sebuah pemeriksaan oleh ahli konstruksi, Ir. VICTOR GANGGA SINAGA, M.Eng,Sc, menunjukkan kekurangan volume dan mutu dalam proyek tersebut. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan laporan ahli akuntan publik, Ribka Aretha and Partner, terungkap bahwa proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,-. Sebuah angka yang mencengangkan dan menggambarkan dampak negatif dari dugaan korupsi dalam proyek ini.
Untuk mengurangi beban kerugian keuangan negara, ketiga tersangka, BS, FP, dan DS, telah secara sukarela mengembalikan sebagian besar kerugian keuangan. Pada tanggal 5 Desember 2023, mereka menitipkan sejumlah Rp.480.000.000,- pada Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, S.H., M.H.dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khairur Rahman, S.H., M.H menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar undang-undang pemberantasan korupsi.
“Tersangka BS, FP, dan DS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Lambok Sidabutar.
Terakhir Lambok Sidabutar di hadapan awak media menegaskan, tetap akan terus melakukan pengembangan dan yang telah ditetapkan tersangka akan menjalankan hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.zal
Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Industri Rumah Tangga Di Kec.Kerajaan
kotaMajelis Taklim Muslimah Asri Deli Serdang Sehat Bina Keimanan Masyarakat
kotaPemko Lhokseumawe Peringati hari santri Nasional dilapangan hiraq..
NewsPemkab Solok Percepat Penyelesaian Lahan Parkir RSUD Arosuka, Target Rampung Tahun 2026
kotaBupati Solok Tandatangani Kerjasama dengan Pemprov Sumsel, Dorong Penguatan Ekonomi Antar Daerah
kotaKapolda Sumut Hadiri Hari Santri Komitmen Bersama Lindungi dan Majukan Pondok Pesantren
kotaPolda Sumut dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Sinergi Keamanan Lewat Program Lawatan Akademik Sespimti Polri
kotaTerlibat Jual Beli 1 Kg SabuPersonel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai
kotaTim Satgas Pangan Gabungan Cek Harga Beras di MedanTemukan Tidak Sesuai HET
kotaMomentum Hari Santri Nasional, Hasyim SE Dukung Kegiatan Sosial Santunan Anak Yatim & Dhuafa di Medan
kota