P.Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) bersama tim, terdiri dari Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, para Jaksa, dan staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,hal ini kunker perdana kajari padangsidimpuan usai dilantik (1/11/23),Dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara,Rabu, 29 November 2023,
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Inspektur Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Padangsidimpuan Tenggara, beserta jajaran.
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan terhadap 3 Desa di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, yaitu Desa Huta Lombang, Desa Manegen, dan Desa Salambue.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH secara langsung memeriksa Dokumen Realisasi Alokasi Dana Desa dan Realisasi Dana Desa. Pengecekan juga dilakukan terhadap fisik bangunan yang pembangunannya didanai oleh Dana Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, S.H., M.H mengungkapkan 6 hasil urgen dari evaluasi dan rekomendasi.
Mulai dari Diversifikasi Pendapatan Desa, Surat Edaran tentang Standar Biaya Umum, Monitoring dan Evaluasi Rutin, Pertanggungjawaban Tahun 2023, Pemeriksaan oleh Inspektorat, dan Tindak Lanjut Hukum.
“Apabila Kepala Desa tidak menindaklanjuti terhadap hasil temuan inspektorat yang akan dilaksanakan audit pada awal Tahun 2024 dalam jangka waktu 60 hari maka Inspektorat dapat menindaklanjuti temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya.
Berikut rincian hasil evaluasi terhadap Realisasi anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2023 yang pada pokoknya.
1. Kepala Desa jangan hanya bisa mengelola Dana Desa tetapi juga harus bisa menghasilkan Penghasilan Asli Desa (APD);
2. Agar kedepan Inspektorat menerbitkan Surat Edaran terkait Strandar Biaya Umum yang sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku;
3. Kedepan kepada Kepala Desa yang akan dilantik pada tanggal 05 Desember 2023 juga akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi rutin sehingga pengelolaan dana desa tertata dan terealisasi sesuai kebutuhan masyarakat;
4. Agar para Kepala Desa yang akan mengakhiri masa jabatannya segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Realisasi Dana Desa tahun 2023.
5. Agar Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Administrasi seluruh Desa baik Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa pada tanggal 31 Desember 2023.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News