Kamis, 12 Februari 2026

Dua Tersangka Kasus Cabul 24 Santri Dihadapkan Vonis 15 Tahun atau Denda Rp300 Juta, Ini Keterangan Kajari Palas

Administrator - Selasa, 28 November 2023 10:03 WIB
Dua Tersangka Kasus Cabul 24 Santri Dihadapkan Vonis 15 Tahun atau Denda Rp300 Juta, Ini Keterangan Kajari Palas

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua pelaku, Soleh Daulay (SD) dan Syafaruddin Hasibuan (SH),yang melakukan pelecehan seksual (Cabul) terhadap 24 santri,Keduanya saat ini telah menjalani proses persidangan dan dihadapkan pada tuntutan serius, yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah.

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b, e, dan g dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

# Pasal Hukum yang Menjerat SD dan SH

Tindakan yang dilakukan oleh SD dan SH dianggap melanggar Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b, e, dan g dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemberian hukuman yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, sebagai upaya untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

# Tuntutan Berat yang Menanti SD dan SH

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas) melalui Kasi Intel Kejari Padang Lawas (Palas), Andre Rico Manurung SH,Selasa 28/11/23, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi kedua terdakwa.

“Pertama, perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Kedua, perbuatan tersebut meninggalkan trauma psikis yang mendalam pada para korban anak. Ketiga, tindakan dilakukan secara berulang-ulang. Keempat, perbuatan ini membuat reputasi pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Keagamaan menjadi tercemar,” ungkap Andre Rico Manurung.

# Faktor Meringankan dalam Persidangan

Namun, dalam proses persidangan, terdapat pula faktor-faktor meringankan yang diungkapkan oleh para pengacara terdakwa. Terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, menunjukkan penyesalan mendalam, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah mengalami vonis hukuman sebelumnya.

# Komitmen Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual. Dengan penerapan hukuman yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada potensi pelaku lain dan menjadi langkah konkrit dalam melindungi hak dan keselamatan korban.

Dengan demikian, kasus SD dan SH tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menciptakan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melawan kejahatan seksual.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ade Jona: HIPMI Sumut Harus Rendah Hati dan Jadi Solusi Ekonomi Daerah
Pelantikan HIPMI Sumut 2026, Ade Jona Prasetyo Ingatkan Pengusaha Muda Tetap Rendah Hati
Massa PBH Anak Bangsa Tabagsel Datangi Kejari dan PN Padangsidimpuan, Desak Transparansi Kasus Meski Korban Sudah Cabut Laporan
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Hotel Lancar, Masyarakat Dihimbau Waspada
Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Rektor : Jadilah Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
komentar
beritaTerbaru