Jumat, 10 April 2026

Antisipasi Konflik Sosial Antara Masyarakat Dengan PT SPR, Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Laksanakan Patroli

Administrator - Jumat, 27 Oktober 2023 13:54 WIB
Antisipasi Konflik Sosial Antara Masyarakat Dengan PT SPR, Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Laksanakan Patroli

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge MelaksanKan patroli dan sambang dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR di wilkum Polsek Bandar Pasir Mandoge.

Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Undang -undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Telegram Nomor : ST / 204 / IX / 2023, tanggal 12 September 2023 tentang mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT. SPR di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.Surat Perintah Kapolres Asahan Nomor : Sprin/ 1396/X/Pam 3.3/2023, tanggal 25 Oktober 2023 perihal pelaksanaan patroli antisipasi Guan Kamtibmas dan pencurian buah kelapa sawit di PT SPR di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.Surat Perintah Nomor : Sprin / 52 / X / 2024, tanggal 01 Oktober 2023. Kapolsek Bandar Pasir Mandoge.

Dalam hal ini Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Bertemu dengan Juniar Br Tampubolon ( Mak Encet ) dan masyarakat lain anggota kelompok tani aliansi perjuangan di posko yang di dirikan diareal Devisi VII berdialog kepada pihak kelompok tani aliansi perjuangan Jumat (27/10/2023).

Masyarakat juga meminta kepada pihak Kepolisian agar dalam menangani permasalahan tindak pidana yang berjalan bertindak netral tidak memihak salah satu pihak yang berperkara.

Selanjutnya pihak Kepolisian menghimbau kepada pihak kelompok tani agar tetap menjaga kekondusifan kamtibmas tidak melakukan tindak melanggar hukum melakukan pencurian, melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana yang diatur oleh undang – undang pasal 363 , 170 dan 406 KUPH. Apabila ini tetap terjadi akan di ambil tindakan tegas oleh aparat kepolisian dan yang bersangkutan. pihak

Personel juga Menghimbau kepada masyarakat kelompok tani aliansi perjuangan dan karyawan PT. SPR , agar dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah agar menempuh jalur hukum , jangan melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan perselisihan dan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hasil Porwasu Mini Football Tadi Pagi: Tim JCS Dibantai, PRALAN'S FC & KJFC Ditahan Imbang 0-0
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
komentar
beritaTerbaru