AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Diduga Cacat Administrasi
AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Cacat Administrasi
kota
Sergai I Sumut24.co Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK melalui Kasat Pol Airud Iptu Sahrizal membenarkan kegiatan Personil Sat Pol Airud BRIPKA. L. SIMATUPANG monitoring dan Dikmas kepada nelayan di Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Senin (16/10/2023).
Baca Juga:
“Polri mengedukasi dan mengingatkan nelayan untuk selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan yang berlaku di perairan Indonesia dan tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang” ujarnya.
Kegiatan monitoring dan Dikmas kepada nelayan tersebut sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di perairan Serdang Bedagai sehingga nelayan dihimbau untuk selalu mematuhi peraturan penangkapan ikan yang berlaku di perairan Indonesia terutama di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka). Ini termasuk menghindari melampaui batas negara Indonesia dan tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang oleh Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
“Nelayan diminta untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada Polri jika mereka mengetahui adanya pelanggaran atau kejahatan, seperti perdagangan barang ilegal, penyalahgunaan narkotika, atau pergerakan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) di kapal-kapal yang melintas di perairan tersebut,” tegasnya.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen, SH, MH, Selasa (17/10/23) Juga menyampaikan himbauan agar warga untuk aktif menjaga mengawasi lingkungan masing-masing mencegah terjadinya tindak pidana dan masyarakat turut serta menjadi cooling system untuk lebih teliti dalam menerima informasi dimedia sosial dan berita hoax serta ujaran kebencian atau unsur SARA menjelang pemilu 2024 demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.
“Apabila mengettahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,”(W05)
Foto:
AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Cacat Administrasi
kota
Polsek BiruBiru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanKota Medan sedang giatgiatnya membangun. Hampir setiap hari, kita bisa melihat gedung baru, rumah, hingga hotel berdiri d
kota
Pedagang Pasar Petisah Tolak Distribusi Cabai Merah Dari BUMD Sumut, Dijual Rp35 Ribu/Kg Ini Mematikan Usaha Kami!
kota
Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan
kota
sumut24.co MedanKomisi 3 DPRD Kota Medan rekomendasikan kepada OPD terkait untuk menutup operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Golden Tig
kota
sumut24.co Medan Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan, khusu
kota
Pemuda Pancasila Gelar Mubes XI Mantapkan Konsolidasi Menuju Indonesia Emas 2045
kota
Ijeck Hadiri Mubes XI Pemuda Pancasila, Tegaskan Dukungan untuk Japto dan Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo&ndashGibran
kota
Tim Satgas Pangan Pemko Siantar bersama Tim Satgas Pangan Polres Pematangsiantar melakukan Sidak HET beras
kota