Selasa, 28 Oktober 2025

2 Kasus Upaya RJ Kejari Padangsidimpuan Sukses,Ini Perkara dan Penjelasan Yasmin Simanullang

Administrator - Kamis, 12 Oktober 2023 00:38 WIB
2 Kasus Upaya RJ Kejari Padangsidimpuan Sukses,Ini Perkara dan Penjelasan Yasmin Simanullang

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan laksanakan Restoratif Justice (RJ) perkara pemukulan ibu kandung oleh Abdul Rahman Wahid Siregar.

Hal tersebut disampaikan Kejari Padangsidimpuan Yasmin Simanullang SH MH dan Kasi Pidsus, Khairul Rahman Nasution SH MH yang disampaikan Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH melalui telepon selulernya, Rabu (11/10/23) siang.

Disebutkannya, kronologis permasalahan tersebut, dimana pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Pembangunan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, tersangka Abdul Rahman Wahid Siregar melakukan tindak pidana penganiayaan.

Hal ini dilakukan dengan cara terdakwa Abdul Rahman Wahid Siregar yang sedang tidak memiliki uang mendatangi rumah ibu kandungnya yaitu saksi korban Muniroch Lubis dan saat itu terdakwa meminta uang sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada saksi korban Muniroch Lubis untuk membawa anaknya main odong-odong.

Saksi korban Muniroch Lubis mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk diberikan kepada terdakwa, karena saksi korban Muniroch Lubis masih memiliki tanggungan yaitu adik terdakwa yang masih disekolahkan.

Kemudian terdakwa Abdul Rahman Wahid Siregar langsung melemparkan 1 (satu) unit Handphone kearah saksi korban Muniroch Lubis yang mengenai kepala saksi korban dan memukul saksi korban mengenai pipi dan bibir saksi korban hingga saksi korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kiri, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka lecet pada bibir atas bagian dalam.Sesuai dengan Visum Et Repertum No.440/121/VL/V/2023 tanggal 13 Juni 2023 sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dengan diterimanya SPDP dari Polres Psp, dengan No : B/52/VI/2023/Reskrim 06-06-2023 diterima SPDP : 12-06-2023.

Kemudian dilakukan upaya Restoratif Justice yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan nomor surat PRINT-530/L.2.15/Eoh.2/07/2023 11-07-2023. Dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.”Dengan terbitnya surat persetujuan Kajati Sumatera Utara nomor : R 646/L.2/Eoh.1/07/2023 tanggal 21 Juli 20235. Dan diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice berdasarkan keadilan Restoratif Kajari Padangsidimpuan dengan Nomor PRINT-01/L.2.15/Eoh.2/07/2023,” Jelasnya.

Tidak sampai disitu, Kejari Padangsidimpuan juga melaksanakan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara pengambilan handphone yang dilakukan oleh Ramadhan Saleh di depan toko ASSYFA baru baru ini.

Diuraikannya, kronologis kejadian yaitu, hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi korban Nurhasanah memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan Toko ASSYFA yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, pada saat itu saksi korban Nurhasanah menyimpan handphone merk INFINIX Hot 10 Play didalam kantong dasboard sebelah kiri sepeda motor tersebut.

Setelah itu saksi korban Nurhasanah masuk ke dalam Toko ASSYFA, sekira pukul 14.15 WIB tersangka Ramadhan Saleh menurunkan penumpang didepan toko ASSYFA, pada saat itu tersangka melihat handphone di dalam kantong dasboard sepeda motor yang terparkir didepan Toko ASSYFA.Tersangka memikirkan anaknya yang sedang sakit butuh biaya berobat sehingga timbul niat tersangka mengambil handphone tersebut lalu tersangka mengambilnya namun perbuatan tersangka terekam CCTV yang terpasang di depan Toko ASSYFA, selanjutnya tersangka melanjutkan mengemudikan angkotnya dan menyembunyikan handphone yang baru saja diambilnya.

Namun sekira pukul 15.30 WIB ketika tersangka hendak menaikkan penumpang didepan Alfamidi Sitamiang yang berjarak kurang lebih 50 meter dari Toko ASSYFA, tersangka berhasil diamankan saksi Ahmad Haposan Harahap.

tersangka diserahkan ke pihak Kepolisian, akibat perbuatan tersangka maka saksi korban Nurhasanah menderita kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.Dengan SPDP dari Polres Padangsidimpuan dengan No : B/71/VIII/2023/Reskrim 01-08-2023 yang diterima pada tanggal 4-8-2023.Selanjutnya dilaksanakan upaya Restoratif Justice pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan Nomor surat P16A PRINT- 658 /L.2.15/Eoh.2/08/2023 22-08-2023 dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.

“Sesuai surat persetujuan Kejati Sumatera Utara, Nomor : R 883/L.2/Eoh.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Dan diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice berdasarkan keadilan Restoratif Kajari Padangsidimpuan dengan Nomor : PRINT-697/L.2.15/Eoh.2/08/2023,” Terangnya.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemuda Pancasila Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Ajak IPK Kota Medan Bersinergi Ciptakan Kota Aman dan Humanis
Wujudkan Lapas Bersih dan Aman, Polres Padangsidimpuan Gelar Razia Rutin Bersama TNI
Hijaukan Bumi, UIN Syahada Padangsidimpuan Deklarasikan Gerakan Waqaf Hijau Nusantara
Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan: Mata Sehat, Hidup Lebih Bermakna
Amin Nasution Terpilih Jadi Ketua IKA IAI Padang Lawas 2025–2028
komentar
beritaTerbaru