Rabu, 08 April 2026

Polsek Pulau Raja Himbau Warga Tidak Bakar Lahan dan Hutan, Kapolsek : Ada Ancaman Pidananya

Administrator - Kamis, 20 April 2023 05:02 WIB
Polsek Pulau Raja Himbau Warga Tidak Bakar Lahan dan Hutan, Kapolsek : Ada Ancaman Pidananya

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Kepolisian Resort Asahan melalui Polsek Pulau Raja secara rutin dari desa ke desa memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di daerah nya.

Bhabinkamtibmas Briptu M Nico Hardianto turun langsung ke Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (19/4/2023).

Bhabinkamtibmas menekan kan kepada warga untuk disampaikan kepada warga lainnya agar tidak membakar hutan dan lahan dengan secara sengaja atau tidak senagaja.

Nico Hardianto menjelaskan ada undang-undang yang mengatur dan ancaman pidana jika masyarakat membakar lahan dan hutan.

“Membakar hutan lahan karena dapat pidana yakni tertuang dalam UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009 serta UU No.39 Tahun 2014 dengan ancaman 10 hingga 15 tahun kurungan penjara,” pesannya.

Bhabinkamtibmas meminta kepada warga agar bersama-sama peduli terhadap lingkungan dan alam, demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari polusi udara. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru