Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Untuk mengantisipasi kericuhan yang terjadi Personel Polres Asahan memberikan pengawalan ketat oleh oleh DPD GM PPMA yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Camat Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Kamis (13/04/2023).
Aksi demontrasi yang diselenggarakan disebabkan adanya temuan DPD GM PPMA terkait PT yang berada di Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Simpang Empat diantaranya PT KMA, PT Satu, PT Perkebunan Teluk Manis dan PT Jampalan Baru tidak transparan dalam merealisasikan Corporate Social Responsibility (CSR) di masyarakat sekitar.
Dalam orasinya Johan Iskandar Sitorus selaku koordinator Aksi mengatakan Undang-undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa tanggung sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaan nya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak sampai disitu Johan juga mengatakan, hal tersebut dipertegas lagi dengan peraturan pemerintah No 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan persero terbatas Pasal 2 mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Namun apa yang dicita-citakan sebuah aturan yang ada telah diingkari dan khianati oleh sekelompok oknum nakal dan terindikasi melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan sehingga berdampak buruk bagi masyarkat khususnya di tanah asahan ini.
Setelah melangsungkan aksi di kantor camat, massa aksi juga menyempatkan aksi di salah satu PT di kecamatan itu diantaranya PT KMA yang bertempat di Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam untuk menyampaikan tuntutannya. (tec)
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Pakar Hukum Universitas Ekasakti Soroti Konsekuensi Putusan MK, DPR Jadi Perhatian Publik
News
Kabar Baik! Pemkab Palas Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat, PPTKH Disetujui Seluas 1.897,89 Hektare
News
Bupati Gus Irawan Desak Huntap Tapsel Dipercepat Jangan Biarkan Warga Korban Bencana Terus Menunggu!
News
Padanglawas Utara sumut24.co Pembangunan jembatan beton di Desa Sampuran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, terus dik
News
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya
News
Osriel Limbong Polemik Kesetaraan Ijazah Gibran Bisa Menjadi Pintu Masuk Hak Angket DPR, Peta Politik 2029 Dipertaruhkan
News
Operasi SIKAT TOBA 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
News
Wagub Sumut Minta Percepatan Huntap PascabencanaDiiringi Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum
News
MEMADATKAN JARAK, MENGHADIRKAN NEGARA
News