Hasil Porwasu Mini Football Tadi Pagi: Tim JCS Dibantai, PRALAN'S FC & KJFC Ditahan Imbang 0-0
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Baca Juga:
Pekanbaru I Sumut24.co
Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi (Aanmaning) sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru atas nama Irman Sasrianto.
Sita eksekusi ini dinilai tidak tepat. Pasalnya, perkara perdata bernomor 44/Pen.Pdt/Aanm.Eks-HT/2022/PN.Pbr tersebut masih dalam proses alias belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Hal ini disampaikan Afrinaldi S.H. yang akrab disapa Alex dan Hendra Baharius S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Irman Sasrianto yang berperkara terkait hutang piutang dengan Bank Mayapada, Rabu (22/2/2023)
Seperti yang disampaikan Alex, kliennya Irman Sasrianto berperkara dengan Bank Mayapada terkait pinjaman yang dilakukan beberapa tahun lalu. Usaha yang dijalankan oleh Irman Sasriato tidak berjalan dengan baik alias gulung tikar, sehingga pembayaran angsuran kredit juga tidak berjalan sebagaimana mestinya kepada Bank Mayapada .
Selaku nasabah, Irman sudah meminta keringanan kepada pihak bank dengan cukup membayar pokoknya saja, sebelum Bank melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun tidak menemui kata sepakat. Makanya Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sita eksekusi atas objek tersebut.
“Terkait masalah ini, Klien kita telah beritikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya, yaitu dengan menjual satu unit ruko miliknya. Tapi sepertinya pihak bank mengeyampingkan itikad baik tersebut dan tetap meminta pengadilan melakukan sita eksekusi,” ucap Alek.
Dikatakan Alex, ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Aanmaning tersebut. Tersebab itu pihaknya melakukan perlawanan eksekusi/menolak eksekusi yang dilakukan PN Pekanbaru.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan kenapa pihaknya melakukan perlawanan eksekusi, diantaranya;
Pertama, antara pelawan/termohon eksekusi (Irman) dan terlawan/pemohon eksekusi (Bank Mayapada) adalah hubungan perjanjian kredit berupa angsuran setiap bulannya.
Kedua, histori pembayaran yang dilakukan Pelawan tidak pernah diberikan Terlawan, berikut dokumen-dokumen lainnya.
Ketiga, praktek bisnis yang berat sebelah yang dipicu maraknya perjanjian baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak.
“Ini beberapa hal yang menjadi alasan kami melakukan Perlawanan Eksekusi,” tegas Alex.
Hal ini diamini Hendra Baharius S.H., M.H yang juga hadir saat pihak PN melakukan sita eksekusi terhadap ruko milik Irman yang dijadikan jaminan kepada pihak bank Mayapada.
Bahkan kata Hendra, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pun juga sudah dilakukan terkait putusan PN yang telah melakukan sita eksekusi tersebut.
“Dasar hukumnya jelas. Dimana tergugat (Bank Mayapada,red) terlalu dini mengajukan eksekusi objek hal milik klien kita. Selain itu, Tergugat juga tidak pernah melakukan pembinaan nasabah terkait penunggakan dalam mengangsur utang dimaksud. Tergugat juga tidak pernah memberikan salinan dokumen perikatan perjanjian kepada penggugat,” Hendra menambahkan.
Hendra berharap, dengan upaya-upaya yang telah mereka lakukan, pihak PN menunda dilakukannya eksekusi karena perkara ini masih berproses. Dan kepada pihak bank diminta untuk menghapus bunga dan denda-denda yang dibebankan kepada klien mereka.red
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota
Sergai sumut24.co Jurnalis FC Serdang Bedagai (Sergai) membuka kiprahnya dengan hasil gemilang pada ajang Mini Soccer Jurnalis Club Piala
Sport
Sergai sumut24.co Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk Goes to School di SM
News
Sergai sumut24.co Warga di sekitar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan
Hukum