
Polsek Air Batu Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Asahan
sumut24.co ASAHAN, Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Air Teluk K
NewsPakpak Bharat I Sumut24co. Lahan milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Salak,Desa Salak ll,Kec Salak,Kab Pakpak Bharat,Prop Sumatera Utara, di duga bermasalah.
Baca Juga:
Pasalnya,menurut Pengakuan Ribur Banurea dan mengaku mempunyai Sebidang Tanah yang terletak di Desa Salak ll dan Berbatasan langsung dengan Tanah Milik SMPN Negeri Salak. Menurut pengakuannya(Ribur Banurea) dan Para Saksi menuturkan,bahwa Ribur memiliki Tanah dimaksud di Serahkan Pihak Gereja Pada THN 1980 ketika itu GEREJA HKBP SI MERKATA PAKPAK,DAN SEKARANG GKPPD dan lengkap dengan surat Penyerahan dari Pihak Gereja beserta Saksinya, ada pun Tanah yang di serahkan Pihak Gereja Pada Ribur Banurea dengan Ukuran Panjang 135M,dan Lebar 16M atau Seluas 2160M². dan sampai Berita ini di tulis Awak media , Para Saksi masih banyak yang hidup dan dapat memberikan keterangan sesuai Surat mereka Tanda Tangani di dalam surat Penyerahan Gereja Pada THN 1980 yang silam itu.
Dan selanjutnya setelah Surat Penyerahan Surat tersebut,Ribur Banurea secara sah menguasai dan memiliki Tanah dimaksud Sesuai Surat Penyerahan Gereja.
Tanah tersebut mempunyai batas-batas sbb: 1.Sebelah Timur Berbatasan dengan jl Umum Salak -Ulu merah. 2.Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah BPPP( Badan Penyelenggara Pembantu Pendidikan )SMPN SALAK . 3.Sebalah Bharat Berbatasa dengan Akim Banurea. Dan sesuai Sidang lapangan yang Pinpinpin Oleh kejaksaan Negeri Sidikalang Para Penggugat (Ribur Banurea) dan pihak tergugat (Pemkab) Pakpak Bharat di Perwakilkan sepakat di mulai Pengukuran Sebelah Barat.
Sesuai isi Surat Penyerahan Gereja kepada Ribur Banurea atau di sebut sebagai Penggugat,Tanah dimaksud Panjangnya Tinggal 95M,dan sisanya dan atau 16 x 45 = 720M2 telah masuk ke Area Pekarangan SMPN SALAK dan di klaim Pemkab Pakpak Bharat menjadi Milik SMPN SALAK dan Menjadi Asset Pemkab.
Ribur Banurea (Penggugat) mengatakan kepada Awak media ,bahwa Dirinya telah beberapakali di tawari Dari Pihak Pemkab (tergugat) untuk Bernegosiasi secara Kekeluargaan,namun tak pernah Terrealisasi dari Pihak Pemkab Pakpak Bharat.Sehingga dia merasa di Bohongi oleh Oknum Pemkab,dan ahirnya Pihak tergugat menyerahkan kepada Pihak Penegak Hukum dan telah di Daftarkan di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Nmr 44/PDT.G/2022/PN.
Selajutnya… Menurut Pantauan Awak media di lapangan seketa Lahan,telah di lakukan Sidang Lapangan dan melakukan Pengukuran di Tanah yang menjadi sengketa dan di Pimpin Oleh Pihak Pengadilan serta di hadiri Pengacara Ahli waris,selaku Penggugat (Ribur Banurea) dan Perwakilan dari Pemkab (tergugat) dan di Saksikan Oleh Beberapa Warga jl setempat,Dan Pihak Pengadilan mengatakan Sidang di lanjutkan Pada tgl 16-11-2022 di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Inilah seharusnya Menjadi Para pihak tentunya pemerintah menanggapi segala bentuk permasalahan yang menyangkut kehidupan masyarakat,agar pemerintah Pakpak Bharat bisa menyelesaikan kepada pihak Ahli waris yang bersengketa secara ojektif pungkasnya.(HBM)
sumut24.co ASAHAN, Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Air Teluk K
Newssumut24.co BALIGE, Terdakwa kasus korupsi Rico Menanti Sianipar membayar denda perkara sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri Toba, Rabu (
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dibawah pimpinan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. dan Wakil Bupati
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mulai melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah taktis menstabilkan h
Newssumut24.co BALIGE, Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam asrama Yayasan Tuna Bangsa Soposurung (YTBS) pada tanggal 23
NewsDari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut &ldquoBisnis&rdquo Proyek
kotaJakarta, Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia InternationalAuto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan resmi berakhir dengancapai
NewsTangerang, 5 Agustus 2025 Akses layanan kesehatan yang merata masih menjadi tantangan di wilayah pesisir seperti Desa Tegal Kunir Lor, K
EkbisMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen)
NewsUNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas JakartaSumut24.co Gaya berpakaian terus berkembang, tak ha
News