Kamis, 07 Agustus 2025

SENGKETA LAHAN TANAH SMPN I SALAK,DIDUGA MEBYEROBOT LAHAN MILIK AHLI WARIS RIBUR BANUREA

Administrator - Sabtu, 12 November 2022 04:42 WIB
SENGKETA LAHAN TANAH SMPN I SALAK,DIDUGA MEBYEROBOT LAHAN MILIK AHLI WARIS RIBUR BANUREA

Pakpak Bharat I Sumut24co. Lahan milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Salak,Desa Salak ll,Kec Salak,Kab Pakpak Bharat,Prop Sumatera Utara, di duga bermasalah.

Baca Juga:

Pasalnya,menurut Pengakuan Ribur Banurea dan mengaku mempunyai Sebidang Tanah yang terletak di Desa Salak ll dan Berbatasan langsung dengan Tanah Milik SMPN Negeri Salak. Menurut pengakuannya(Ribur Banurea) dan Para Saksi menuturkan,bahwa Ribur memiliki Tanah dimaksud di Serahkan Pihak Gereja Pada THN 1980 ketika itu GEREJA HKBP SI MERKATA PAKPAK,DAN SEKARANG GKPPD dan lengkap dengan surat Penyerahan dari Pihak Gereja beserta Saksinya, ada pun Tanah yang di serahkan Pihak Gereja Pada Ribur Banurea dengan Ukuran Panjang 135M,dan Lebar 16M atau Seluas 2160M². dan sampai Berita ini di tulis Awak media , Para Saksi masih banyak yang hidup dan dapat memberikan keterangan sesuai Surat mereka Tanda Tangani di dalam surat Penyerahan Gereja Pada THN 1980 yang silam itu.

Dan selanjutnya setelah Surat Penyerahan Surat tersebut,Ribur Banurea secara sah menguasai dan memiliki Tanah dimaksud Sesuai Surat Penyerahan Gereja.

Tanah tersebut mempunyai batas-batas sbb: 1.Sebelah Timur Berbatasan dengan jl Umum Salak -Ulu merah. 2.Sebelah Selatan Berbatasan dengan Tanah BPPP( Badan Penyelenggara Pembantu Pendidikan )SMPN SALAK . 3.Sebalah Bharat Berbatasa dengan Akim Banurea. Dan sesuai Sidang lapangan yang Pinpinpin Oleh kejaksaan Negeri Sidikalang Para Penggugat (Ribur Banurea) dan pihak tergugat (Pemkab) Pakpak Bharat di Perwakilkan sepakat di mulai Pengukuran Sebelah Barat.

Sesuai isi Surat Penyerahan Gereja kepada Ribur Banurea atau di sebut sebagai Penggugat,Tanah dimaksud Panjangnya Tinggal 95M,dan sisanya dan atau 16 x 45 = 720M2 telah masuk ke Area Pekarangan SMPN SALAK dan di klaim Pemkab Pakpak Bharat menjadi Milik SMPN SALAK dan Menjadi Asset Pemkab.

Ribur Banurea (Penggugat) mengatakan kepada Awak media ,bahwa Dirinya telah beberapakali di tawari Dari Pihak Pemkab (tergugat) untuk Bernegosiasi secara Kekeluargaan,namun tak pernah Terrealisasi dari Pihak Pemkab Pakpak Bharat.Sehingga dia merasa di Bohongi oleh Oknum Pemkab,dan ahirnya Pihak tergugat menyerahkan kepada Pihak Penegak Hukum dan telah di Daftarkan di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Nmr 44/PDT.G/2022/PN.

Selajutnya… Menurut Pantauan Awak media di lapangan seketa Lahan,telah di lakukan Sidang Lapangan dan melakukan Pengukuran di Tanah yang menjadi sengketa dan di Pimpin Oleh Pihak Pengadilan serta di hadiri Pengacara Ahli waris,selaku Penggugat (Ribur Banurea) dan Perwakilan dari Pemkab (tergugat) dan di Saksikan Oleh Beberapa Warga jl setempat,Dan Pihak Pengadilan mengatakan Sidang di lanjutkan Pada tgl 16-11-2022 di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Inilah seharusnya Menjadi Para pihak tentunya pemerintah menanggapi segala bentuk permasalahan yang menyangkut kehidupan masyarakat,agar pemerintah Pakpak Bharat bisa menyelesaikan kepada pihak Ahli waris yang bersengketa secara ojektif pungkasnya.(HBM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru