Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke-81
Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke81
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Baca Juga:
Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan Mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020, kamis (10/11/2022).
Jika sebelumnya pihak Kejari Sergai telah menetapkan seorang tersangka yakni berinisial PR, jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Investasi Bidang Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(PSP) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sergai.
Kali ini, pihak Kejari Sergai kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni, YH dan DT. Kedua tersangka ini merupakan dari pihak PT. Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia) selaku penyalur dana AUTP tahun 2020 tersebut.
Kajari Sergai M. Amin SH MH didampingi Kasipidsus M. Akbar Sirait SH dan Kasiintel Renhard Harve SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, YH dan DT ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik mengumpulkan bukti bukti dokumen dan keterangan saksi saksi bahwa keduanya terlibat dalam perkara dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020 tersebut.
“Bertepatan dengan Hari Pahlawan, hari ini kita tetapkan lagi 2 orang tersangka pada kasus dugaan Mark-up dana AUTP tahun 2020. Keduanya langsung kita titipkan ke Lapas kelas II B Tebing Tinggi,” ungkap Kajari M. Amin.
Lebih lanjut, adapun keterlibatan kedua tersangka ini, kata Kajari, bahwa YH yang bertugas sebagai administrasi perkantoran serta DT sebagai Account Executive di PT Jasindo ini telah bersama sama dengan tersangka PR (sudah ditahan) telah melakukan pemotongan terhadap dana AUTP tersebut.
“Dalam perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,1 Milyar, meskipun telah dikembalikan sebesar Rp 305 juta,” terang Kajari.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa dana AUTP ini bersumber dari Dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dimana dana tersebut bisa di klaim oleh petani padi yang dinyatakan gagal panen melalui PT Jasindo.
Pada tahun 2020 lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Sergai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000,- dan dana yang di setujui oleh pihak asuransi PT. Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-
Dari hasil penyelidikan, ada terdapat dugaan mark up pada dana AUTP tersebut. Dimana, jumlah yang dibayarkan oleh pijak PT Jasindo tidak sesuai dengan luar areal pertanian yang dinyatakan gagal panen.(Bdi)
Ketua Gen Z Sumut Berbagi 100 Porsi Nasi dan 5 Karung Beras Sambut HUT RI ke81
kota
H. Ruslan Momen 17 Agustus Tepat untuk Bangkitkan Kembali Cinta Tanah Air
kota
Khidmat HUT ke81 RI di SMPSMA Santo Thomas 3, Danton Paskibraka Darel Tamba Bercitacita Kibarkan Merah Putih di Istana Negara
kota
EmakEmak Gaul Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Teletabis, Serukan Indonesia Berdaulat dan Makmur
kota
Wali Kota Binjai Lantik Pengurus Solidaritas Pasar Hongkong Periode 2026&ndash2031
kota
Bakopam Sumut Gelar Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke81 di Dua Lokasi
kota
Semangat Kemerdekaan,BRI BO Sibuhuan Gelar Upacara HUT ke81 RI
kota
Semarak HUT RI ke81, Guru dan Jajaran TPI Medan Gelar Makan Bersama dan Lomba Kemerdekaan di Pantai Sri Mersing
kota
TANJUNG MORAWA Sumut24.coPT Perkebunan Nusantara I (Persero) Regional 1 menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang T
Umum
sumut24.co TANJUNGBALAI, Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai berlangsung me
News