
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBB-P2 hingga September 2025
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBBP2 hingga September 2025
kota
Baca Juga:
ASAHAN | SUMUT24.co
Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta untuk mengetahui kegiatan warga dan situasi wilayah setiap hari sehingga sekecil apapun yang terjadi di masyarakat segera diketahui. Kali ini pihak Polsek Pulau Raja Polres Asahan dan camat Aek Ledong memberikan himbauan kepada Pemilik Toko Obat dan Apotik rentang bahaya pemakai obat obat yang mengandung zat yang dapat membahayakan Rabu (26/10/2022).
Kegiatan yang dipimpin Aipda Iwan Bhabinkamtibmas beserta Camat Aek Ledong yang diwakili, Dt Citra Kampus Aek Ledong, Leni Staf Puskesmas Aek Ledong, Vivi Staf Puskesmas Aek Ledong,dan Kopda Kadir Babinsa untuk melaksanakan pemeriksaan ditoko obat yang ada di Apotik 88 Desa Ledong Timur, Apotik Ulina Pharma Dusun II Desa Ledong Barat, dan Indomaret Dusun II Desa Ledong timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Menurut Aipda Iwan Bhabinkamtibmas menerangkan, kegiatan ini hanya menghimbau kepada Pengusaha pemilik Apotik/Toko Obat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan Surat edaran Direkyoral Jendral Pelayanan Kesehatan Menteri Kesehatan RI Nomor SR.02.05/III/3461/2022 tanggal18 Oktober 2022 perihal penyeludikan Epidemioligi dan oelapran Kasus gangguan gagal ginjal akut Tipikal (Atypical Progsessive AcuteKidney Injury) yang terjadi pada anak anak.
“Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja juga melaksanakan Himbauan Dor to Dor kepada masyarakat khususnya wilayah polsek Pulau Raja, tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops) yang dilarang dan menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak,†ucapnya.
Disini pihak Toko Obat atau Apotik akan mematuhi surat Edaran mentri kesehatan tentang tidak diperbolehkan untuk memperjual belikan obat obatan yang dilarang untuk beredar ditengah tengah masyarakat terutama obat obatan yang berbentuk Syrup, pihak pemilik rumah Obat maupun Apotik tidak akan melayani apa bila ada masyarakat yang ingin membeli obat berbentuk Sirup,” katanya. (tec)
Pemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBBP2 hingga September 2025
kotasumut24.co BERASTAGI, Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus mendukung pariwisata lokal, PT PLN (Persero) Unit Induk
Newssumut24.co ASAHAN, Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (DPD ASPRUMNAS) Kabupaten Asahan akan terbentuk di
NewsMUI Diminta Keluarkan Fatwa Terkait Penggunaan Air Sungai Deli
kotaGubernur Banten Andra Soni Ajak FBR Jaga Persatuan dan Kesatuan
NewsRobincen HabeahannMewakili Bupati Pakpak Bharat Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPS
kotaMedan sumut24.co Aneh bin ajaib, pengerjaan proyek drainase Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMK) Kota Medan yang
kotaMajelis Dakwah Al Washliyah SUMUT Lanjutkan Pembinaan Rutin Da&039i dan Muallaf di Tanah Karo
kotaDPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mengawali hari minggu pagi dengan mengikuti kegiatan jalan santai bersama relaw
kota