Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Baca Juga:
Madina, Sumut24.co Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H melalui Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Personil Sat Narkoba menggelar Konfrensi Pers ungkap tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, di depan Kantor Sat Narkoba Polres Madina.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H menjelaskan bahwa tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Megapro dengan membawa bungkusan goni plastik dibalut kaos jaket warna coklat keluar melintasi jalan umum Desa Sipapaga menuju arah Padangsidempuan.
Pada hari Jum’at Tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 wib, Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka dengan inisal AR (Lk, 42 Thn, Nelayan, Jln Eben Ezer Galingging, Kel. Aek Parmbunan, Kec. Sibolga Selatan, Kab. Sibolga) dengan barang bukti 11 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam goni plastik yang dibalut kaos jaket warna coklat.
“Berawal dari informasi atau laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor membawa bungkusan goni plastik yang keluar dari Desa Sipaga-paga menuju arah Padang Sidimpuan, dan hari itu juga kita lakukan pengintian tepatnya di depan Loket Taxy Garuda, dan pada pukul 21.30 wib kita berhasil mengamankan tersangka dengan memiliki 11 ball ganja kering,” tutur Kasi Humas
Dari hasil wawancara dengan Kasi Humas Iptu M. Dalimunthe, S.H yang mewakili Kapolres Mandailing Natal mengatakan tersangka yaitu AR bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari NAS Warga Kecamatan Tambangan Kab. Madina yang akan dibawa meunju kota Sibolga dengan upah sebesar Rp. 200.000/ Ball dengan uang jalan Rp. 500. 000.
“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, AR akan dikenakan Pasal pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 10 milyar.zal
Asahan sumut24.co Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
Hukum
Dana Umat di BNI Belum Pulih, Paroki Aek Nabara Tunggu Kepastian Hukum
kota
Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa
kota
MEDAN I SUMUT24.COTim JCS Polrestabes Medan FC kalah telak dari Asahan FC di jornada kedua cabor mini football Pekan Olahraga Wartawan Suma
kota
Dugaan Pemain &039Sisipan&039, Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten Gubsu Bobby Harus Bertindak
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menggelar rapat koordinasi strategis bersama Konsulat Jenderal Malaysia di Medan dalam
kota
Jakarta Di tengah kebijakan work from home (WFH) hybrid yang diterapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2023, Ir. H. Abdul
News
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka menindak lanjuti Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Kelurahan Terjun, Keca
kota
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RIPNG TH 2026.
kota