Selasa, 05 Agustus 2025

Bupati Non-Aktif Terbit Rencana PA Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Soal Hak Politik

Administrator - Kamis, 20 Oktober 2022 02:32 WIB
Bupati Non-Aktif Terbit Rencana PA Divonis 9 Tahun Penjara, Begini Soal Hak Politik

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co Kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa Iskandar, divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juga subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Terbit juga divonis pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa lainnya, yakni Marcos Surya Abdi dengan pidana penjara selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. Serta menjatuhkan vonis untuk Shuhanda Citra dan Isfi Syafitra selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru