Selasa, 05 Agustus 2025

Kadis PU Sampaikan Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS Di Konsultasi Publik Depan Plt Bupati Palas

Administrator - Rabu, 19 Oktober 2022 13:46 WIB
Kadis PU Sampaikan Penyusunan Revisi RTRW dan KLHS Di Konsultasi Publik Depan Plt Bupati Palas

 

Baca Juga:

Palas, Sumut24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar Konsultasi Publik untuk menyusun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Acara berlangsung Rabu (19/10/22), bertempat di Aula Hotel Al Marwah Jalan Kihajar Dewantara, Padang Luar, Sibuhuan, dibuka Langsung PLT Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si.

Plt Bupati menyampaikan, RTRW dan KLHS merupakan komponen penting dalam beberapa aspek pembangunan di suatu daerah.

“Seperti halnya Tata Ruang, selalu menjadi pertimbangan utama dalam memasarkan potensi di kabupaten Palas kepada investor,” ujar Plt Bupati di depan sejumlah peserta,

Plt Bupati juga meminta seluruh elemen terkait dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan segala hal telah terakomodasi dalam dokumen KLHS sebelum disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Palas.

“KLHS sifatnya kebijakan jangka panjang sehingga seluruh hal baik dalam konteks sekarang dan masa depan daerah, sudah harus tercantum dalam KLHS,” lanjut Zarnawi

Sementara Kadis PU H.M.Yani Pohan ST MT didampingi Sekretaris PU Amirhan Hasibuan ST dan Konsultan CV Hosmap Medan, mengatakan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Daerah Provsu No 2 tahun 2017 tentang RTRW Provsu tahun 2027-2037.

Ditambahkannya, Dinamika Pembangunan di Padang Lawas yang berkembang cukup pesat sejak legalisasi RTRW Padang Lawas tahun 2018 menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan ini, serta adanya pemekaran wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah kecamatan yang semula 12 kecamatan menjadi 17 kecamatan pada tahun 2019, juga adanya batas daerah yang ditetapkan UU dan perubahan kebijakan Nasional yang bersifat strategis dan perlunya KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau Evaluasi RTRW khususnya hasil dari Revisi RTRW tersebut, kata H.M Yani Pohan.

Acara Konsultasi Publik ini turut dihadiri oleh beberapa komponen, diantaranya Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, perwakilan swasta, OKP, ORMAS, LSM, Pers dan unsur masyarakat umum.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru