Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Baca Juga:
Palas, Sumut24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar Konsultasi Publik untuk menyusun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Acara berlangsung Rabu (19/10/22), bertempat di Aula Hotel Al Marwah Jalan Kihajar Dewantara, Padang Luar, Sibuhuan, dibuka Langsung PLT Bupati Palas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si.
Plt Bupati menyampaikan, RTRW dan KLHS merupakan komponen penting dalam beberapa aspek pembangunan di suatu daerah.
“Seperti halnya Tata Ruang, selalu menjadi pertimbangan utama dalam memasarkan potensi di kabupaten Palas kepada investor,†ujar Plt Bupati di depan sejumlah peserta,
Plt Bupati juga meminta seluruh elemen terkait dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan segala hal telah terakomodasi dalam dokumen KLHS sebelum disinkronkan dengan RTRW Kabupaten Palas.
“KLHS sifatnya kebijakan jangka panjang sehingga seluruh hal baik dalam konteks sekarang dan masa depan daerah, sudah harus tercantum dalam KLHS,†lanjut Zarnawi
Sementara Kadis PU H.M.Yani Pohan ST MT didampingi Sekretaris PU Amirhan Hasibuan ST dan Konsultan CV Hosmap Medan, mengatakan, Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah UU Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya dan Peraturan Daerah Provsu No 2 tahun 2017 tentang RTRW Provsu tahun 2027-2037.
Ditambahkannya, Dinamika Pembangunan di Padang Lawas yang berkembang cukup pesat sejak legalisasi RTRW Padang Lawas tahun 2018 menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan ini, serta adanya pemekaran wilayah menyebabkan bertambahnya jumlah kecamatan yang semula 12 kecamatan menjadi 17 kecamatan pada tahun 2019, juga adanya batas daerah yang ditetapkan UU dan perubahan kebijakan Nasional yang bersifat strategis dan perlunya KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau Evaluasi RTRW khususnya hasil dari Revisi RTRW tersebut, kata H.M Yani Pohan.
Acara Konsultasi Publik ini turut dihadiri oleh beberapa komponen, diantaranya Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, perwakilan swasta, OKP, ORMAS, LSM, Pers dan unsur masyarakat umum.zal
Pembicaraaan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute Buah dari Inkonsistensi AS
kota
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Diganti
kota
Jakarta Sumut24.coKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaa
News
Jakarta, Sumut24.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabu
Hukum
Medan Sumut24.co Suasana Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, dipenuhi nuansa religius dan keberagaman budaya saat ribuan kafilah
kota
Deliserdang Sumut24.coPereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah ikut merasakan trak aspal pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rall
Sport
Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban
Umum
Medan Sumut24.coMantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara akan menggelar Kejuaraan Bola Voli Usia 15 Tahun (U
Sport
Bobby Nasution Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan
Sport
Damai di Alahan Panjang Dari Luka Menuju Badunsanak.
kota