Selasa, 30 Juni 2026

Kasus BOK Puskesmas Sadabuan, Kasasi ditolak : Mantan Kapus Dieksekusi Ke Lapas Kls II P.Sidempuan 

Administrator - Senin, 22 Agustus 2022 12:07 WIB
Kasus BOK Puskesmas Sadabuan, Kasasi ditolak : Mantan Kapus Dieksekusi Ke Lapas Kls II P.Sidempuan 

 

Baca Juga:

Padang Sidempuan, Sumut24.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melalui Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengeksekusi oknum mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sadabuan, Filda Susanti Holilah ( 39 ), ke Lapas Kelas IIB di Salambue, Padang Sidempuan,  Sumatera Utara, Senin (22/8/2022) sore.

 

“Saat ini, (Filda Susanti Holilah, red) telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan (Salambue),” kata Kajari PadangSidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada  Wartawan.

Filda Susanti Holilah, kata Kasi Intel, merupakan terpidana kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, usai menerima vonis, terpidana Filda Susanti Holilah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Dari petikan putusan Mahkamah Agung (Nomor 2785K/PID.SUS/2022, tanggal 13 Juli 2022), Kasasi daripada terpidana Filda Susanti Holilah tersebut, ditolak,” jelas Kasi Intel.

lanjut Kasi Intel, MA mengabulkan putusan PN Tipikor Medan memvonis terpidana Filda Susanti Holilah  dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan terhitung mulai hari ini, terpidana Filda Susanti Holilah mulai menjalani masa hukumannya.

Terpidana Filda Susanti Holilah, akan menyusul rekannya, yakni oknum mantan Bendahara Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Sadabuan, Sofiah Mahdalena Lubis. Di mana, Sofiah Mahdalena Lubis yang juga divonis PN Tipikor Medan 1 tahun 6 bulan penjara, telah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan kedua terpidana tersebut, yakni Filda Susanti Holilah dan Sofia Mahdalena Lubis, berawal dari aduan masyarakat yang dilayangkan ke Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK TA 2020 di setiap puskesmas di Kota PSP. (Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan Harganas Ke 33
Pemkab Asahan Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Momen Introspeksi Dan Penguatan Iman Untuk Daerah Yang Makmur
Buah Sawitnya Tidak Diterima, MS Toke Sawit Bawa Massa Ormas ke  PT HSJ
Sesosok Mayat Bayi Ditemukan, Gegerkan Warga Bilah Hilir Labuhanbatu
HIMMAH Asahan Gelar Konfercab, Wakil Bupati Harapkan Organisasi Jadi Mitra Strategis Pembangunan
komentar
beritaTerbaru