Senin, 29 Juni 2026

Terbukti Korupsi Dana Covid 19, Sekda Samosir Dihukum 1 tahun penjara

Administrator - Kamis, 18 Agustus 2022 14:28 WIB
Terbukti Korupsi Dana Covid 19, Sekda Samosir Dihukum 1 tahun penjara

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Drs Jabiat Sagala M.Hum (58) dan Drs Mahler Tamba (59) selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kab. Samosir dihukum masing-masing 1 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi dana Covid 19 sebesar Rp944.050.768.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam sidang virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/8/2022).

Selain dihukum masing-masing 1 tahun penjara, kedua terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti kerugian negara tidak disebutkan dalam putusan tersebut, sebab tidak dinikmati oleh terdakwa.

Menurut majelis hakim Para terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Para terdakwa sebut majelis hakim melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Resky Pradana yang menuntut terdakwa Jabiat Sagala dan Mahler Tamba masing-masing 7 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp944.050.768 subsider 3,3 tahun penjara, sebagaimana dakwaan primer.

Menanggapi putusan majelis, terdakwa Jabiat Sagala langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Hendri Edison disebutkan,  peristiwanya Maret sampai April 2020, para terdakwa secara melawan hukum mengeluarkan dana Penanggulangan Bencana Non Alam Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020, tidak sesuai dengan ketentuan

Disebutkan pula,  Dana Siaga Darurat Penanggulanan Bencana Non Alam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 2019) sebesar Rp. 1.880.621.425,-yang bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020.

Namun para terdakwa melaksanakan kegiatan tak sesuai dengan ketentuan, yakni dana itu digunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan .

Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru