Kamis, 15 Oktober 2026

LIPPSU Desak Kapoldasu Bentuk Tim Investigasi Pengawasan Sektor MBLB

Administrator - Kamis, 11 Agustus 2022 00:36 WIB
LIPPSU Desak Kapoldasu Bentuk Tim Investigasi Pengawasan Sektor MBLB

 

Baca Juga:

MEDAN I Sumut24.co

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik (foto) merespon positif pendelegasian wewenang pemerintah pusat ke Pemprovsu terkait Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah di Sumut.

LIPPSU berharap hal ini perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan tim investigasi untuk mengawasi sektor MBLB, guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Hal ni ditegaskan Sinik kepada Waspada di Medan, Rabu (10/8), menyikapi rapat kordinasi MBLB di Medan Selasa (9/8), yang dihadir Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu, dan pejabat terkait.

Pertemuan disikapi dengan kesiapan Pemprovsu untuk menerima pendelegasian tentang penyelenggaraan perizinan MBLB, karena pemerintah pusat sudah tidak lagi menangani perizinan tersebut.

Merespon ini, Sinik mengapresiasinya, lebih-lebih kesiapan itu tertuang dalam penandanganan komitmen bersama oleh Gubsu, Forkopimda dan pihak terkait lainnya.

Penandatanganan dilakukan di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga dihadiri unsur Forkopimda.

Lebih lanjut Sinik menandaskan, selama ini kewenangan tentang penyelenggaraan perizinan MBLB sesuai Perpres No.55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak jelas.

“Sebagai leading sector, Dinas PMPPTSP dan Dinas ESDM Sumut tidak dapat berbuat maksimal, sehingga berakibat pendapatan asli daerah tak dapat didongkrak,” ujarnya.

Bisa jadi, tambahnya, ada dugaan permainan atau kongkalikong antara pengusaha tambang dengan pemerintah pusat untuk memaksakan usaha tambang mereka beroperasi, meski belum sepenuhnya memenuhi syarat, terutama analisa dampak lingkungan.

Dengan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke Pemprovsu, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan izin kepada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Dalam kaitan ini, LIPPSU minta Kapoldasu untuk mengawal pelimpahan wewang ini, dengan membentuk tim investigasi mengawasi MBLB.

“Kita berharap dengan pengawasan ini tidak ada lagi segala bentuk suap menyuap terkait izin, sehingga diharap dapat mendongkrak PAD,” katanya.

Sinik juga berharap kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke Pemprovsu terkait penyelenggaraan perizinan MBLB, dapat dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Khususnya dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Kemudian, pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Serta pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

“Semua harus jelas dan dipatuhi, dan perlu disertai sanksi hukum bagi yang melanggar aturan,” pungkas Sinik.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rp20 Miliar Disebut Telan Dana, Stadion Sangnaualuh Kembali Disuntik Rp7,39 Miliar: Manson Purba Desak APH Usut Dugaan Korupsi
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan
Dr. Ramces Pandiangan Bersuara Keras, Dugaan Pengerusakan oleh Satpol PP Deli Serdang Kini Dilaporkan ke Polisi
FABEM SUMUT DAN MASKER PRAGI UCAPKAN SELAMAT BERTUGAS DIRUT PT.PLN SUROSO ISNANDAR
D’Legends Sumut Serahkan Sertifikat Touring Medan–Banda Aceh, Kurniawan Tekankan Semangat Persaudaraan*
232 Dapur SPPG Diresmikan di Sumut, Wagub Dorong Pemerataan Layanan Gizi hingga ke Daerah
komentar
beritaTerbaru