Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
News
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Terbitnya pemberitaan dibeberapa Media Online, Cetak dan Elektronik terkait Panitia Pemilihan Kepala Desa menangkan Andi Siswanto yang diduga menggunakan Surat Keterangan (SK) BPD palsu untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) dan kegagalan Miswati maju sebagai Calon Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Beberapa Awak Media coba mempertanyakan ke Fajar Ritonga selaku LBH POSPERA Asahan, atas gagalnya aksi unjuk rasa oleh GEMA POSPERA ke Dinas PMD Asahan yang akan dilaksanakan aksi pada Senin (25/07/2022).
Mengingat dan mendengarkan hasil Konferensi Pers yang dilakukan LBH POSPERA Asahan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Juli 2022, dengan juru bicara Fajar Ritonga dalam membela kliennya atas nama Miswati, yang mengatakan akan melakukan aksi Unjuk Rasa ke Dinas PMD pada hari Senin 25 Juli 2022 untuk meminta pertanggungjawaban pihak PMD sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung dari Panitia Pemilihan Kepala Desa, namun sangat di sayangkankan Aksi DEMA POSPERA Asahan untuk aksi di kantor PMD Asahan tidak jadi terlaksana tanpa alasan yang jelas.
Terkait gagalnya Aksi LBH POSPERA Asahan untuk memperjuangkan kliennya ke kantor PMD Asahan, Sekjen DPC AWPI Asahan Teci Septerio, S angkat bicara, “kita harus suarakan ada apa dan mengapa LBH POSPERA Asahan tidak jadi lakukan aksinya, mengingat sudah ada korban atau orang yang dirugikan dari kecurangan Panitia Pilkades Sidomulyo,” ungkap Sekjen DPC AWPI Asahan.
Sementara saat awak Media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor LBH POSPERA Asahan, melalui Fajar Ritonga awak media mendapat informasi bahwa Pihak PMD sudah melakukan mediasi dengan LBH POSPERA Asahan, dan hasil sidang mengklaim atau menggugurkan Cakades Sidomulyo atasnama Andi Siswanto dan mengkabulkan gugatan Miswati.
Menurut Fajar Ritonga, “Tadi pagi massa sudah ada sebanyak 30 orang yang kumpul di kantor kita, namun karena pihak PMD sudah melakukan mediasi dengan kami, dan kesepakatan juga sudah kita buat dengan meloloskan Ibu Miswati sebagai calon kepala Desa Sidomulyo, dan menggugurkan Andi Siswanto sebagai calon kepala Desa Sidomulyo, maka tidak ada alasan buat kami lagi untuk melakukan aksi ke PMD Asahan, mengingat tuntutan kami sudah dikabulkan tanpa adanya aksi,” ucap Fajar Ritonga.
Dan ketika awak Media bertanya tentang bagaimana proses hukum terhadap kesalahan administrasi yang sudah dilakukan oleh Andi Siswanto dan Kepala Desa Piasa Ulu yang telah mengeluarkan SK BPD palsu, Fajar Ritonga mengatakan, “kalau ranah hukum itu adalah ranahnya Aparat Penegak Hukum bang, kita gak bisa mencampurinya,” ucap Fajar Ritonga. (tec)
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
News
MPN Pemuda PancasilaBang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN
News
Wali Kota Letnan Dalimunthe Minta Jajaran Hadir di Tengah Warga, Pemko Padangsidimpuan Bagikan Masker
News
Bukan Popularitas atau Kepentingan Kelompok, Kodir Pohan Minta Ketua PWI Sumut Dipilih Berdasarkan Rekam Jejak
News
Wabup Achmad Fauzan Buka FORKOM IJK Sumut, UMKM Mahasiswa Palas Didorong Naik Kelas
News
Dana PI Rp3,5 Triliun Disorot, GMPR Riau Desak Audit Menyeluruh PT Riau Petroleum
News
Denda Rp100 Miliar Mengintai! Polres Padang Lawas Peringatkan Pelaku Tambang Ilegal
News
Sabu Ditemukan di Saku Pria! Polres Tapsel Gerebek Pondok Kebun di Batang Toru
News
Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Padangsidimpuan Liburkan Sekolah Tatap Muka Dua Hari
News
Bupati Solok Serahkan Dokumen R3P Bencana Banjir Bandang Arosuka kepada BNPB
News