Senin, 29 Juni 2026

Soal Sengketa Lahan,  Komisi A akan panggil PT Sumatera Silvia Lestari 

Administrator - Jumat, 22 Juli 2022 10:47 WIB
Soal Sengketa Lahan,  Komisi A akan panggil PT Sumatera Silvia Lestari 

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Terkait Sengketa Lahan Komisi A akan panggil PT Sumatera Silvia Lestari (SSL) terkait adanya sengketa lahan dengan petani asal kabupaten Padang Lawas (Palas) yang tergabung dalam kelompok tani Mandiri.(KTTJM)

“Masalah tumpang tindih lahan ini kami akan panggil pihak perusahaan agar bisa mengambil keputusan yang valid karena pihak perusahaan tidak ada maka kami skor. Agar masyarakat bisa hidup tenang kembali. Kita akan rapat kembali kami berharap pihak perusahaan bisa hadir agar masalah ini cepat selesai, “kata Andri Afisah.

Sebelumnya, puluhan warga dari Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) Kabupaten Padang Lawas berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.

Mereka datang ke Medan untuk menyampaikan tuntutan tentang persoalan konflik tanah yang terjadi di kampung mereka.

Pantauan Sumut24.co kemarin sekitar Pukul 13.53 WIB puluhan warga dan beberapa elemen massa dari Medan tiba di kantor DPRD Sumut. Aksi tersebut juga terdiri dari ibu-ibu, anak kecil yang datang dari Palas langsung untuk menyampaikan tuntutan mereka.

“Hentikan kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota kelompok tani Torang Jaya Mandiri Padang Lawas,” di spanduk.

Untuk diketahui, KTTJM saat ini berkonflik dengan PT Sumatera Syilva Lestari (SSL) terkait kepemilikan lahan di Palas. Akibat konflik tersebut, 4 anggota KTTJM dilaporkan oleh PT SSL ke Polda Sumut atas tuduhan perambahan hutan.

Kuasa Hukum KTTJM Ronald Syafriansah mengatakan selesai aksi ada jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumut untuk mencari solusi dari konflik yang sedang dialami oleh warga Palas tersebut.

“Aksi ini bentuk solidaritas dari kawan-kawan, selesai aksi rencananya akan ada RDP dengan DPRD Sumut,” kata Ronald kepada wartawan Sumut24.

Warga yang melakukan RDP. Dalam RDP tersebut, direncanakan akan dihadiri oleh pihak dari PT. SSL, Polda Sumut dan Pemkab Palas, untuk mencari solusi atas permasalahan yang saat ini terjadi.

Ronald berharap akan ada penyelesaian yang dihasilkan dalam RDP nanti. Dia berharap ada rekomendasi untuk memakai opsi-opsi yang sudah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dalam PP No. 43 tahun 2021.

“PP 43 tahun 2021 terkait muncul masalah di areal izin konsesi atau kawasan hutan maka dia diberi opsi-opsi untuk penyelesaian dengan memakai asas keterlanjuran, salah satunya yaitu penciutan HTI,” tutupnya. (Er)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru