Di Forum Pangan Nasional APEKSI, Wali Kota Medan Dorong Kerja Sama Antardaerah Atasi Keterbatasan Lahan
sumut24.co MedanMenjadi kota metropolitan dengan keterbatasan lahan pertanian bukan berarti pasrah terhadap ancaman krisis pangan, melaink
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Pemilik Kebun Buah Naga Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning melarikan diri setelah viral dipublikasikan oleh beberapa media cetak dan Online pada waktu lalu.
Hal tersebut dikatakan, Ketua DPC AWPI Kab.Asahan, Supri Agus kepada beberapa awak media di Kantor Sekretariat DPC AWPI Kabupaten Asahan di jalan Rimbas, No 67B, Kel Sidodadi, Kec Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, Sumut, Kamis (14/07/2022) menyampaikan, bahwa informasi yang di dapat dari masyarakat Desa Batu Anam yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan, bahwa Subagio alias Giok (48) warga Desa Batu Anam yang sempat viral lewat konten Youtube Desa Batu Anam dikabarkan sekitar 3 hari yang lalu sudah melarikan diri dari Desa Batu Anam.
“Bang, si Subagio alias Giok yang pernah orang abang datangi tempo hari di kolam tempat Giok tinggal, sekarang sudah lari bang dari Desa Batu Anam, kemungkinan ini ada kaitannya dengan berita-berita yang orang abang publikasikan sebelumnya tentang Konten Youtube berjudul “POTENSI DESA-DESA BATU ANAM-BIDANG PEREKONOMIAN ” BATU ANAM JAYA”, yang diunggah pada 2 September 2021 atau sekitar 10 bulan lalu, yang diduga penuh kebohongan atau pembohongan publik”, ucap Supri Agus menirukan.
Masih kata Supri Agus, diduga larinya Subagio alias Giok beserta keluarganya dari Desa Batu Anam ada kaitan dengan Konten Youtube yang bernuansa kebohongan publik yang dilakukan Harianto selaku Kepala Desa Batu Anam, dan apa bila dugaan tersebut benar, berarti telah melanggar UU No. 1 thn 1946 terkait peraturan hukum pidana Pasal 14 menyatakan. “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
“Mengingat peran Subagio alias Giok yang mengaku sebagai pemilik kebun buah naga dengan luas 15 rante dengan titik tanam 800 pokok buah naga, yang mengaku bisa menjalankan usahanya karena mendapat pinjaman dari Bumdes Desa Batu Anam, namun kenyataannya Subagio alias Giok hanyalah sebagai pekerja atau orang yang di upah oleh petinggi di desa itu (Kades,red). Kepala Desa Batu Anam kepada Tim DPC AWPI Asahan sudah mengakui kesalahannya, namun sampai dengan saat ini Harianto belum bisa menepati janjinya untuk menunjukkan data neraca Bumdesnya, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah sepatutnya Harianto menjawab surat kami,” ungkap Supri Agus.
Sementara DPC AWPI Asahan telah melayangkan surat somasi pertama pada 22 Juni 2022 dan telah mengirim surat somasi keduanya untuk Harianto sebagai kepala Desa Batu Anam yang ditembuskan ke pihak Kecamatan Rahuning, PMD Asahan, Inspektorat Asahan serta Aparat Penegak Hukum (APH) Asahan.
“Tinggal selangkah lagi DPC AWPI Asahan akan mendesak pihak terkait seperti Pemkab dan APH untuk memanggil Harianto selaku Kepala Desa Batu Anam untuk dimintai keterangannya sebagai pembuat dan Pengunggah konten Youtube yang diduga memiliki unsur pembohongan publik”, ujar Supri Agus.
Ditempat yang sama T. Simanjuntak selaku Sekretaris DPC AWPI Asahan menjelaskan, “peran kita sebagai pelaku sosial kontrol, sudah seharusnya untuk mempertanyakan hal Neraca Bumdes Desa Batu Anam, mengingat kebohongan yang sudah dilakukan oleh Harianto selaku Kepala Desa melalui konten YouTube nya yang berjudul Potensi Desa-desa Batu Anam Bidang Perekonomian Batu Anam yang diunggah 10 bulan yang lalu, yang mana Subagio alias Giok yang nyatanya hanya pekerja diminta untuk mengaku sebagai pemilik dari kebun buah naga, begitu juga dengan Bariun Sitorus yang berperan sebagai Kepala Dusun diminta untuk mengaku sebagai ketua Bumdes, wajarkan kalau kita punya asumsi negatif kepada kepala Desa,” ungkap T. Simanjuntak.
Menutup keterangannya, Sekretaris DPC AWPI Asahan menjelaskan jika pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik Sumatera Utara di Medan, untuk melaporkan pelanggaran yang sudah dilakukan Harianto. (tim).
sumut24.co MedanMenjadi kota metropolitan dengan keterbatasan lahan pertanian bukan berarti pasrah terhadap ancaman krisis pangan, melaink
kota
Jakarta, SUMUT24.CO Wakil Ketua DPR RI, Ir. Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Aliansi Guru dan Karyawan
Politik
Wakil Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Peringatan Harganas Ke 33
kota
Bupati Asri Ludin Hadiri Peresmian Gedung Universitas ST Bhinneka, Dorong SDM Unggul dan Inovatif
kota
Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal
kota
Medan, Sumut24.co Kabar membanggakan datang dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB). Salah seorang dosennya, Dr. Nuraini Kemalas
Profil
LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata, GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar
News
Pemburu Dollar Juara! Kapolres Tapsel Cup Road to ESport Kapolri Cup 2026 Sukses Cetak Talenta Esports Baru
kota
150 Anak Ikut Khitanan Massal Gratis, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Apresiasi Kolaborasi TP PKK dan Berbagai Mitra
kota
Rp2 Miliar Digelontorkan! Bupati Putra Mahkota Sulap Sampah Padang Lawas Jadi Paving Block dan Pupuk
kota