Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Baca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian remas yang berinisial IA (27) warga dusun I desa Pondok tengah Kec. Pegajahan Kab.Serdang Bedagai.
Adapun kronologis kejadian yakni pada hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 wib, Tepatnya di toko emas Surabaya, jalan irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang, saat itu seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada Saksi As (13) selaku pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas. dan selanjutnya Saksi As memasukkan emas tersebut kedalam plastik dan meletakkan nya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.
Kemudian As meninggalkan emas tersebut berhubung ada pekerjaan lain yang ingin dikerjaksnnya, tak lama kemudian As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut, As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH bergegas melakukan penyelidikan, dan akhirnya dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut.
Dan esoknya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung mengamanksn Pelaku pencuri emas berinisial IA tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa, tak bisa mengelak lagi pelaku IA pun mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah, petugas pun kemudian mengamankan barang bukti penjualsn emas tersebut yaitu uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH membenarkan kejadian tersebut, “ya benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan, dan kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU†ungkapnya.red2
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
kota
sumut24.co SILAEN, Pemerintah Kabupaten Toba secara resmi membuka Festival Gondang Naposo 2025 yang dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur,
News
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
kota
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
kota
Saipullah Nasution Dengar Curhat Warga Siulangaling Madina ,"Tak Pernah Liat kendaraan Roda Empat dan Pembangunannya Belum Merdeka"
kota