Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Asber Silitonga (52) selaku Direktur PT. Asrijes divonis 5 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Handy Talky di Kantor Sandi Kota Medan yang merugikan negara Rp1.224.734.526
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno dengan hakim anggota Immanuel Tarigan dan Gustaf Marpaung yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).
Selain dihukum 5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.224.734.526 subsider 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim terdakwa Asber Silitonga bersama-sama dengan A.Guntur Siregar (62) mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan (telah dihukum), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan handy talky di Kantor Sandi Kota Medan TA 2014.
Terdakwa, sebut majelis hakim, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp1.224.734.526 subsider 4 tahun penjara.
Disebutkan, tahun anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pengadaan Handy Talky sebesar Rp 7.163.580.000.
Kemudian terdakwa Asber Silitonga selaku Direktur PT Asrijes ditunjuk sebagai kontraktor pengadaan oleh A.Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rupanya, terdakwa Asber Silitonga menyerahkan handy talky tak sesuai dengan spefikasi yang tercantum dalam kontrak.
Kacaunya, meski barang yang diserahkan tak sesuai kontrak, terdakwa Asber Silitonga tetap menerima pembayaran dari Guntur Siregar, sehingga terjadi kerugian negara.
Perlu diketahui, terkait perkara yang sama, mantan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan A.Guntur Siregar (62)Â telah dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, namun tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. (zul)
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
kota
sumut24.co SILAEN, Pemerintah Kabupaten Toba secara resmi membuka Festival Gondang Naposo 2025 yang dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur,
News
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
kota
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
kota
Saipullah Nasution Dengar Curhat Warga Siulangaling Madina ,"Tak Pernah Liat kendaraan Roda Empat dan Pembangunannya Belum Merdeka"
kota