Senin, 15 Desember 2025

Diduga Salah SOP Asisten Divisi IV Memberikan SP Karyawan Divisi 1 BSP Gurach Batu

Administrator - Sabtu, 09 Juli 2022 10:42 WIB
Diduga Salah SOP Asisten Divisi IV Memberikan SP Karyawan Divisi 1 BSP Gurach Batu

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

Surat Peringatan (SP) ke 2 (kedua) dari Sepriyadi Fauzan Asisten Divisi 4 ditujukan kepada Ikhyen Fahmi yang merupakan karyawan Divisi 1 Kebun Gurach Batu PT Bakrie Sumatera Plations (BSP) diduga tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC.AWPI) Kabupaten Asahan, Supri Agus Kepada yang didampingi sekretarisnya Teci Septerio Smjk kepada sejumlah wartawan, Sabtu (09/07/2022), bahwa ini sangat aneh, bahkan terkesan di paksakan, dan hasil investigasi bersama tim yang mencoba menggali informasi melalui Heriyanto yang berstatus sebagai krani 1 (satu) di Divisi 1 kebun Gurach Batu, Kamis (07/07/2022) di kantor Divisi 1 Kebun Gurach Batu, Pondok Taman Sari, Desa Perhutaan Silau, Kecamatan P.Bandring, Kabupaten Asahan, Sumut.

“Bahwa saudara Herianto selaku krani 1 mengaku sangat terkejut karena mendapat laporan SP ke 2 untuk Ikhyen Fahmi, sementara SP pertama tidak ada sampai ke Kantor Divisi 1 dari itu beliau bertanya kepada mandornya yang bernama Pangat, dan menurut Mandornya, SP pertamanya keluar 15 hari yang lalu. Kemudian beliau (red.Herianto), Rabu (06/07/2022) pagi bertanya ke Asisten Divisi 1, Robin gopur siregar, tentang prosedur pengeluaran SP terhadap status karyawan pinjam, namun menurut Asisten hal itu dibenarkan dan tidak menyalahi selagi masih mengikuti SOP”, ucap Supri Agus menirukan Herianto.

Masih kata Supri Agus, bahwa Asisten Divisi IV BSP itu terkesan bertindak sebagai eksekutor dan itu bukan mental seorang Asisten sebenarnya, karena seorang Asisten itu seharusnya bisa melakukan pendekatan secara persuasif kepada karyawannya, jadi bukan sedikit sedikit mengeluarkan SP.

“Kalaupun secara aturan Perusahaan Sepriyadi Fauzan selaku Asisten divisi IV berhak atau dibenarkan untuk mengeluarkan SP terhadap Karyawan yang dipinjam dari Divisi 1 seharusnya Sepriyadi Fauzan lakukan koordinasi dulu ke Robin gopur siregar selaku Asisten Divisi 1 atau setidaknya melalui krani satu Divisi IV dengan krani satu Divisi 1, lakukan koordinasi mengingat Ikhyen Fahmi itu secara administrasi statusnya sebagai karyawan Divisi 1,” ucap Supri Agus.

Supri Agus menambahkan, bahwa sebenarnya SP itu tidak bisa tiba-tiba keluar jika belum dikeluarkan Surat Teguran, harus melalui proses seharusnya, dan anehnya apakah di PT BSP itu tidak ada Serikat Kerja yang bisa membina dan melindungi para Karyawan.

“Kalau ada, Apa fungsi Serikat Buruh di PT BSP itu, kalau Serikat Buruhnya tidak bisa memberikan bantuan terhadap karyawan, lantas kemana lagi karyawan minta perlindungan dan pembelaan,” papar Supri Agus mengakhiri. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
Indosat Lanjutkan Bantuan ke Aceh Tamiang dan Lima Lokasi Lainnya, Bantu Percepatan Pemulihan Pasca Bencana
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
komentar
beritaTerbaru