Musda 1 Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
MEDAN I SUMUT24.Co
Baca Juga:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 8 Juli 2022.
Bandar sabu dimaksud adalah Sriyanto alias Udin (46) penduduk Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan pria pengedar sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH MH, Sabtu (9/7/2022) dalam siaran persnya melalui grup whatsapp.
Dikatakan AKP Ridwan, keberhasilan penangkapan bandar sabu-sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH yang mengatakan bahwa di Desa Marendal II itu ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hari hingga malam hari.
“Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim, Panit Iptu Harles Gultom SH MH dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar SH, agar memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ridwan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim menunjuk salah satu anggota Tekab untuk melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu-sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu.
Tanpa curiga, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan tadi dengan cara mengambil satu paket yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok mansion yang dikantongi pelaku.
“Usai melihat barang bukti satu paket sabu tersebut, kemudian kita langsung meringkus pelaku berikut barang bukti empat bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu siap edar, dua sekop dari pipet, 20 plastik klip kosong untuk tempat sabu, handphone Samsung, satu bungkus rokok mansion sebagai tempat sabu siap edar, serta uang hasil penjualan sabu Rp55.000,” ungkap AKP Ridwan.
Selanjutnya, sambung Ridwan, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya yang kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hikuman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Ridwan SH MH. (W05)
Foto:
Musda 1 JMSI Jaringan Media Siber Indonesia Pengda Jabar Yang Demokratis Menjadi Role Model JMSI Nasional
kota
Ketum Baret ICMI Lili Erawati Pimpin Langsung Misi Kemanusiaan ICMI
kota
sumut24.co Aceh TamiangIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga di lokasi terdampak seper
Umum
Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
kota
Wabup Atika Nasution Tegaskan RSUD Panyabungan Jadi Rujukan Utama di Tabagsel
kota
KAMAK Gelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Libatkan Mahasiswa Hukum hingga Praktisi
kota
sumut24.co SILAEN, Pemerintah Kabupaten Toba secara resmi membuka Festival Gondang Naposo 2025 yang dilaksanakan di Desa Hutagaol Sihujur,
News
PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB
kota
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
kota
Saipullah Nasution Dengar Curhat Warga Siulangaling Madina ,"Tak Pernah Liat kendaraan Roda Empat dan Pembangunannya Belum Merdeka"
kota