Minggu, 01 Juni 2025

Kasus Penganiayaan Menyebabkan Kematian di Jalan Baru Berhasil Diungkap Tekab Reskrim Polres Padangsidimpuan

Administrator - Kamis, 07 Juli 2022 14:27 WIB
Kasus Penganiayaan Menyebabkan Kematian di Jalan Baru Berhasil  Diungkap Tekab Reskrim Polres Padangsidimpuan

P. Sidimpuan,Sumut24.co Perilaku RA alias Willy (22), warga Desa Muaratais II, Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan sungguh di luar nalar dan benar-benar nekat. Bayangkan saja, hanya gegara tak terima disuruh pulang dari warung kopi, ia nekad membacok pedagangnya, Ismail Siregar (62), hingga akhirnya meregang nyawa.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno, S.Sos, menyebut, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban sedang berjualan kopi di warung miliknya di Jalan Jend. AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Selasa (29/3/22) dini hari.

“Saat itu, korban didatangi tersangka (Willy) untuk minum kopi. Berhubung sudah larut malam dan hendak menutup warung, korban menyuruh tersangka pulang,” ungkap Kasat, Kamis (7/7/22) sore.

Rupanya, lanjut Kasat, Willy tidak terima. Entah setan apa yang merasuki Willy, dia tiba-tiba mengambil sebilah parang dan membacokkan nya kepada korban secara membabibuta. Bacokannya itu mengenai kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri, serta hidung korban.

Kata Kasat, korban yang dianiaya secara brutal itu kritis karena luka bacok hingga harus dilarikan ke RS Metta Medika Kota Padangsidimpuan. Nahas bagi korban, ia menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Usai menganiaya, terlapor melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” Ungkap Kasat.

Kasat menerangkan, setelah tiga bulan lebih lakukan pencarian terhadap Willy, akhirnya Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi terkait keberadaannya. Persis pada Senin (4/7/22), petugas berangkat menuju Perumahan RS, Dusun II Rambungan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian, Team Tekab berkoordinasi dengan Polsek Batang Kuis dan berhasil mengamankan terlapor di sebuah Perumahan RS, Dusun II Rambungan, Desa Baru,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat diinterogasi, awalnya Willy sempat berkelit. Namun setelah disampaikan fakta-fakta peristiwa kepada Willy, ia mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dengan menggunakan parang.

Sebilah parang dan hasil visum et repertum (VER) menjadi barang bukti penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, Willy bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Meriahkan Hari Lansia Tingkat Nasional ke-29 Tahun, Pemprov Sumut Gelar Lansia Mengaji Untuk Sumut Berkah
Ketua Bakopam Sumut Ibnu Hajar Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
Ethics of Care Halal Tanpa Sertifikasi: Pelanggaran yang Tak Bisa Dibiarkan
Family Gathering 2025 Tabagsel Asahan, Tingkatkan Rasa Kekeluargaan Dalam Persaudaraan Untuk Kebersamaan
Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah
Majelis Arafah Sumut Gelar Safari Subuh di Masjid Amal Binjai Utara Binjai
komentar
beritaTerbaru