Jumat, 10 April 2026

Ditresnarkoba Poldasu Amankan 2 Kurir dengan Barbuk Sabu 20 kg asal Aceh

Administrator - Rabu, 13 April 2022 14:00 WIB
Ditresnarkoba Poldasu Amankan 2 Kurir dengan Barbuk Sabu 20 kg asal Aceh

Medan I Sumut24.co Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus menonjol peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 20000 gram ( 20 Kg ), beserta barang bukti lainnya yakni ; Satu unit mobil Innova No.Pol B 1827 FFS ,1 Unit Handphone merek NOKIA ,1 Unit hape Samsung Lipat dan 1 Unit Android Merek Redme, Kedua pelaku dan Barang bukti diamankan pada Kamis (31/03/2022) sekitar pukul 11.00 wib dengan TKP di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh ,Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumut.

Baca Juga:

Dimana diketahui petugas mengamankan dua tersangka Kurir Narkotika jenis Sabu masing-masing bernama: Syafruddin als Din (52) Islam ,wiraswasta warga Dusun alue Iboeh Desa Naleung Kecama Julok Kabupaten Aceh Timur.NAD.dan rekannya Zulfikar alias Fikar (37) Islam ,wiraswasta beralamat jalan Darusalam gang Lurah Desa Kampung Jawa Baru kecamatan Banda Sakti kecamatan Aceh Utara. NAD.

Ditemui awak media diruangannya PS Kasubbid Penmas Kompol Muridan SH membenarkan perihal adanya penangkapan kedua pria asal NAD selaku pelaku kejahatan Kurir pengantar Sabu tersebut dengan BB sabu seberat 20 kg yang diamankan Unit II Subdit II Ditresnarkoba Poldasu pada Kamis (31/03/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.

PS Kasubbid Penmas Kompol Muridan menerangkan, kronologis penangkapan kedua Kurir sabu dimana Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib, Petugas Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu yang disimpan atau diselipkan dalam sisi pintu mobil dengan tujuan Medan, menggunakan mobil Innova warna hitam B 1827 FFS yang akan melintas di Jalan Lintas Medan-Aceh Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumut.

Menerima informasi tersebut, Petugas subdit II Ditresnarkoba Poldasu bergerak cepat menuju sasaran guna melakukan penyelidikan dan Investigasi sesuai informasi yang diterima hal lokasi tkp di Jl. Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat.

Lalu pada saat itu kendaraan yang dimaksud terlihat melintas, segera kemudian Team unit II Subdit II melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut dan kemudian Petugas mencoba menghentikan mobil Innova yang dimaksud.

Mengetahui dibuntuti Petugas namun si pengemudi mobil tidak mau menghentikan kendaraannya hingga akhirnya Petugas terpaksa menghentikan mobil tersebut dengan cara memepet dengan memaksa meminggirkan mobil tersebut.

Dmana kemudian mobil tersebut berhenti langsung dan Petugas melakukan pemeriksaan Terhadap barang pada seluruh mobil hingga akhirnya ditemukan 2 bungkus teh kemasan cina diduga berisikan narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam dinding belakang tempat penyimpanan dongkrak mobil.

Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keseluruhan body mobil, hingga akhirnya setiap dinding pintu mobil ditemukan barang haram dalam bentuk Sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 bungkus teh kemasan china dengan total berat keseluruhan 20000 gram (20 kg) Sabu.

Usai mengamankan kedua pelaku dari hasil interogasi terhadap kedua kurir sabu Syafruddin dan Zulfikar menerangkan bahwa kedua pelaku ada disuruh temannya bernama Cak Yah dengan kesepakatan apabila sudah sampai di Medan tepatnya di Pintu gerbang Tol keluar Helvetia Cak Yah akan mengirimkan Nomor Hape penjemput yang akan dihubungi kedua kurir tersebut sesampai di lokasi yang ditentukan.

Kedua pelaku juga menceritakan bahwa setelah selesai melakukan pekerjaannya mengantarkan paket sabu tersebut Cak Yah berjanji memberikan upah Rp.20.000.000, kepada masing-masing pelaku.

Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta BB yang diamankan menuju kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas Muridan mengakhiri keterangannya. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Pemain 'Sisipan', Panitia Pelaksana Porwasu Dituding Tak Kompeten: Gubsu Bobby Harus Bertindak
UNPAB dan Konsulat Jenderal Malaysia Perkuat Kolaborasi Internasional Lewat Program Diplomat Talk 2026
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Rakerwil LLDIKTI Wilayah I 2026 di Berastagi: Dorong Kampus Lebih Inklusif, Adaptif, dan Berdampak
Menindak Lanjuti Gerakan Indonesia Asri, Kelurahan Terjun Bersama Ormas Menindak Lanjuti Terasli Dengan Gotong Royong
BATALYON PARAKO 463 PASGAT LEPAS PRAJURIT PANCAWARA MELAKSANAKAN SATGAS PAMTAS RI-PNG TH 2026.
komentar
beritaTerbaru